Kasus Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruption dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk,rusak,menggoyahkan,menyogok Korupsi dalam arti politik yaitu sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntugan pribadi. Jenis tindak pidana korupsi yaitu,menerma hadiah penyuapan,penggelapan dalam jabatan,pemerasan dalam jabatan,ikutserta dalam pengadaan ,menerima gratifikasi Sebab umum korupsi yaitu,kurang trasparansi,kebutuhan pendanaan yang sangat besar,pengelolan proyek melibatkan uang rakyat jumlah sangat besar,lemahnya penegakan hokum,gaji yang sangat kecil,kurang control,warisan pemerintah kolonilal,sikap mental Akibat korupsi dalam berbagai bidang yaitu,ekonomi,politik,social budaya dan adminisrasi Negara Cara preventif dalam pemberantasan korupsi yaitu,membangun etos pejabat dan pegawai,tentang pemisahan antara milik pribadi dengan milk perusahaan,perbaikan penghasilan,menumbuhkan kebanggaan diri setiap jabatan,keteladanan,menumbuhkan rasa memiliki dalam perusaha...