Rangkuman Otonomi Daerah
1. Istilah
otonomi berasal dari bahasa latin yaitu auto ( sendiri ) dan nomos ( aturan )
yang artinya pengaturan sendiri
2. Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang
undangan .
3. Otonomi
daerah memiliki tiga nilai dasar yaitu....
o
Kebebasan :kebebasan masyarakat daerah dan pemerintahan daerah
dalam mengambil tindakan untuk memecahkan masalah bersama.dalam hal ini yang
lebih penting adalah kebebasan masyarakat.
o
Partisipasi : masyarakat berperan aktif
dalam proses perencanaan ,pelaksanaan
dan pengawaasan kebijakan publik di daerahnya.
o
Efetivitas dan efisiensi : kebebasan dan
partipasi masyarakat ,jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran dan tidak
menghamburkan anggaran,
4. Tiga asas
dalam pemerintah daerah :
o
Asas desentralisasi : merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom dalam kerangka NKRI
o
Asas dekonsentrasi : pelimpahan wewenang dari
pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
o
Asas pembantuan : penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan desa dari daerah ke desa untuk melaksanankan tugas tertentu
yang disertai pembiayaan ,sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksannanta dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan .
5. Otonomi
daerah lebih menitik beratkan pada
daerah kabupaten atau kota.Kewengan
pemerintah daerah kabupaten atau kota antara lain . . .
o
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
o
Penyelenggaraan pendidikan
o
Penanganan kesehatan
o
Perencanaan ,pemanfaatan dan pengawasan tata
ruang
o
Pelayanan ketenagakerjaan dll
6. Urusan
pemerintah pusat meliputi . ..
o
Politik liuar negeri
o
Pertahanan
o
Keamanan
o
Yustisi
o
Moneter dan fiskal
o
agama
7. Otonomi
daerah dijalankan oleh pemerintah daerah
selaku badan eksekutif daerah dan
DPR sebagai badan legislatif daerah.
8. Daerah
propinsi dan daerah kabupaten atau kota
bersifat otonom.antar pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten
atau kota tidak ada hubungan yang bersifat herarkis,jadi kabupaten atau kota
bukan bawahan propinsi.Hubungan antara propinsi dan kabupaten /kota bersifat
koordinatif.Sedangkan hubungan antar wilayah administratrasi propinsi dengan
pemerintah kabupaten kota bersifat
herarkis
9. Menurut
Undang – undang No 32 tahun 2004 pelaksanaan otonomi daerah harus mengarah kepada pembentukan kebijakan pembangunan daerah. Otonomi daerah
mendorong pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat ,menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas,meningkatkan partisipasi masyarakat,serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD
10. Kepala
daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Kepala daerah
dan DPRD merpakan mitra kerja yang kedudukannya sejajar.
11. Hakekat
partisipasi masyarakat dalam otonomi daerah adalah ikut serta terlibat dalam
kegiatan bersama baik dengan
pemikiran,tenaga atau hartanya. Ikut serta melakukan dengan kesadaran
sendiri,memiliki tujuan,secara suka rela atas dfasar hak dan kewajiban,serta
memiliki kemampuan untuk melaksanankannya
12. Tiga
bentuk partisipasi masyarakat
o
Dalam bentuk pemikiran oleh sebagian ilmuwan,akademikus,praktisi
ahli,peneliti dan politikus
o
Dalam bentuk tenaga oleh
petani,peternak,nelayan,pedagang,tukang bangunan,pengemudi dan buruh di
berbagai bidang
o
Keuangan
oleh orang kaya seperti pengusaha,para pejabat negara dll
13. Kebijakan
publik daerah adalah serangkaian
keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemrintah daerah yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat ( publik) keputusan tersebut dibuat bersama antara kepala daerah
selaku eksekutif dengan DPRD selaku lembaga legislatif. Misalnya tetang
pajak,restribusi,pembangunan fasilitas umum,penanganan masalah
sosial,pendidikan.
14. Fungi
kebijakan publik daerah untuk menjaga
dan melindungi hak – hak warga negara dan mengatur jalannya pemerintahan
daerah agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat daerah.
15. Konsekuensinya
apabila masyarakat tidak aktif dalam pelaksanaan kebijakan publik daerah
o
Timbul gejolak karena tidak sesuai dengan
harapan masyarakat
o
Semakin terhambatnya pembangunan daerah
o
Semakin tertinggalnya dengan daerah lain
o
Merosotnya
kepercayaan masyarakat terthadap pemerintah daerah
o
Timbul anarkisme dalam masyarakat
16. Wujud
partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan peraturan daerah
o
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
o
Membayar pajak
o
Menjaga keamanan dan ketertiban
o
Taat dan patuh terhadap peraturan /hukum yang berlaku
17. Makna dan arti penting otonomi didaerah adalah:
o
mendorong untuk memberdayakan masyarakat
o
menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas masyarakat
o
meningkatkan peran serta masyarakat
o
mengembangkan peran serta dan fungsi DPRD
18. Dasar
Hukum otonomi daerah
a.
Pasal 18 UUD 1945
§ Mengandung empat pengertian pokok yaitu :
o
NKRI menganut
sistem desentralisasi di samping dekonsentrasi
o
Menghendaki adanya UU organik tentang pemerintah
daerah
o
Menghendaki adanya DPRD sebagai cerminan pemerintahan demokratis yang
dilaksanakan dengan
permusywaratan/perwakilan
o
Dihormati adan diakuinya hak asal-usul dan kedudukaan daerah yang bersifat istimewa
b.
UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
c. Ketetapan MPR No XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah
d. UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004
e.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
19. Prinsip Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah harus :
a.
dilaksanakan
dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan
keanekaragman daerah
b. di dasarkan pada otonomi luas, nyata
dan bertanggung jawab
sesuai dengan konstitusi
c. lebih meningkatkan kemandirian
daerah
d. lebih meningkatkan peranan
dan fungsi badan legislatif di daerah
20. Faktor
yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah
a.
Sumber daya
manusia
b. Sumber daya alam
c.
Kesediaan
dana
d. Sarana dan prasrana yang tersedia
e.
Manajemen/pengelolaan
f.
Pengawasan
dan pembinaan
21. Dampak
positif adanya otonomi daerah
a. Masyarakat di daerah akan lebih
mengembangkan potensinya.
b. Perkembangan pembangunan ekonomi
daerah terutama luar Jawa dan Jakarta lebih baik dari sebelum pelaksanaan
otonomi daerah
c.
Iklim
berusaha dan usaha masyarakat lebih kondusif dan berkembang
d. Kesejahteraan warga daerah dirasakan
semakin meningkat
e. Pembangunan fasilitas umum meningkat pesat
f.
Pelayanan
aparat pemerintah daerah menjadi lebih cepat dan mudah
g. Aspirasi masyarakat akan lebih
diperhatikan oleh pemerintah daerah.
22. Dampak
negatif pelaksanan otonomi daerah
a. Para pejabat yang mempunyai kewenangan yang
besar dan kurang kontrol apabila tidak memiliki keimanan yang kuat akan
senderung menyalahgunakan kekuasaan
b. Merebaknya kasus KKN
c.
Meningkatknya kriminalitas di daerah kaya dengan daerah
yang miskin
d. Menimbulkan kesenjangan antar daerah
Latihan Soal
1. Jelaskan pengertian otonomi daerah .
. . .
2. Sebutkan tiga nilai dasar otonomi daerah
. . . .
3. Jelakan tiga asas dalam pemerintah
daerah . . .
4. Otonomi daerah lebih menitik
beratkan pada daerah kabupaten atau
kota.Kewengan pemerintah daerah
kabupaten atau kota antara lain . . .
5. Urusan pemerintah pusat meliputi . ..
6. otonomi daerah dijalankan oleh. . . .
7. Daerah propinsi dan daerah kabupaten
atau kota bersifat otonom.antar
pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten atau kota memiliki
hubungan . . . .
8. Menurut Undang – undang No 32 tahun
2004 pelaksanaan otonomi daerah harus
mengarah pada . . . .
9. Kepala daerah dan DPRD merupakan
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Kepala daerah dan DPRD merpakan
mitrra menpunyai kedudukan . . . ..
10. Hakekat partisipasi masyarakat dalam
otonomi daerah adalah . . . .
11. Tiga bentuk partisipasi
masyarakat dalam otonomi daerah . .
. .
12. Jelaskpengertian kebijakan
publik daerah . . . .
13. Jelaskan fungsi kebijakan publik
daerah ....
14. Jelaskan makna dan arti pentingnya otonomi
daerah . . . .
15. Tuliskan dasar hukum otonomi daerah .
. . .
1.
Nilai dasar otonomi yang berarti adanya
keterlibatan aktif masyarakat dalam
proses kebijakan publik daerah adalah .
. . .
a.
Partisipasi
b.
Kebebasan
c.
Gotong royong
d.
efektif
2.
Hubungan antara daerah provinsi dengan daerah
kabupaten kota bersifat . . .
a.
Mitra
b.
Konsultatif
c.
Hierarkis
d.
koordinatif
3.
Peran dan kedudukan di antara kepala daerah dan DPRD menjadi mitarnya yang
kedudukannya . . . .
a.
Sejajar
b.
Tidak sama
c.
Senagai eksekutif
d.
Sebagai legislatif
4.
Undang – undang yang mengatur tentang pemerintah
daerah adalah . . . .
a.
UU No. 22 tahun 1999
b.
UU No. 23 tahun 2000
c.
UU No. 32 tahun 2004
d.
UU No.33 tahun 2004
5.
Pelaku utam
pelaksanan otonomi daerah adalah
. . . .
a.
Masyarakat
b.
Kepala daerah
c.
Pemerintah daerah
d.
DPRD
Komentar
Posting Komentar