Rangkuman Otonomi Daerah



1.       Istilah otonomi berasal dari bahasa latin yaitu auto ( sendiri ) dan nomos ( aturan ) yang artinya pengaturan sendiri
2.      Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat  menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan .
3.      Otonomi daerah memiliki tiga nilai dasar yaitu....
o   Kebebasan :kebebasan  masyarakat daerah dan pemerintahan daerah dalam mengambil tindakan untuk memecahkan masalah bersama.dalam hal ini yang lebih penting adalah kebebasan masyarakat.
o   Partisipasi : masyarakat berperan aktif dalam  proses perencanaan ,pelaksanaan dan pengawaasan kebijakan publik di daerahnya.
o   Efetivitas dan efisiensi : kebebasan dan partipasi masyarakat ,jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran dan tidak menghamburkan anggaran,
4.      Tiga asas dalam pemerintah daerah :
o   Asas desentralisasi : merupakan penyerahan  wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom  dalam kerangka  NKRI
o   Asas dekonsentrasi : pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
o   Asas pembantuan : penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dari daerah ke desa untuk melaksanankan tugas tertentu yang disertai pembiayaan ,sarana dan prasarana serta sumber daya  manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksannanta dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan .
5.      Otonomi daerah lebih menitik beratkan  pada daerah kabupaten atau kota.Kewengan  pemerintah daerah kabupaten atau kota antara lain  . . .
o   Perencanaan dan pengendalian pembangunan
o   Penyelenggaraan pendidikan
o   Penanganan kesehatan
o   Perencanaan ,pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
o   Pelayanan ketenagakerjaan  dll

6.      Urusan pemerintah pusat  meliputi . ..
o   Politik liuar negeri
o   Pertahanan
o   Keamanan
o   Yustisi
o   Moneter dan fiskal
o   agama
7.      Otonomi daerah dijalankan oleh pemerintah daerah  selaku  badan eksekutif daerah dan DPR sebagai badan legislatif daerah.
8.     Daerah propinsi dan daerah kabupaten atau kota  bersifat otonom.antar pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten atau kota tidak ada hubungan yang bersifat herarkis,jadi kabupaten atau kota bukan bawahan propinsi.Hubungan antara propinsi dan kabupaten /kota bersifat koordinatif.Sedangkan hubungan antar wilayah administratrasi propinsi dengan pemerintah  kabupaten kota bersifat herarkis
9.      Menurut Undang – undang No 32 tahun 2004 pelaksanaan otonomi daerah  harus mengarah kepada pembentukan  kebijakan pembangunan daerah. Otonomi daerah mendorong pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat  ,menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,meningkatkan partisipasi masyarakat,serta mengembangkan  peran dan fungsi DPRD
10.  Kepala daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Kepala daerah dan DPRD merpakan mitra kerja yang kedudukannya sejajar.
11.   Hakekat partisipasi masyarakat dalam otonomi daerah adalah ikut serta terlibat dalam kegiatan  bersama baik dengan pemikiran,tenaga atau hartanya. Ikut serta melakukan dengan kesadaran sendiri,memiliki tujuan,secara suka rela atas dfasar hak dan kewajiban,serta memiliki kemampuan untuk melaksanankannya
12.  Tiga bentuk partisipasi masyarakat
o   Dalam bentuk pemikiran  oleh sebagian ilmuwan,akademikus,praktisi ahli,peneliti dan politikus
o   Dalam bentuk tenaga oleh petani,peternak,nelayan,pedagang,tukang bangunan,pengemudi dan buruh di berbagai bidang
o   Keuangan  oleh orang kaya seperti pengusaha,para pejabat negara dll
13.  Kebijakan publik daerah adalah serangkaian  keputusan  dan tindakan  yang diambil oleh pemrintah daerah  yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat ( publik) keputusan tersebut dibuat bersama antara kepala daerah selaku eksekutif dengan DPRD selaku lembaga legislatif. Misalnya tetang pajak,restribusi,pembangunan fasilitas umum,penanganan masalah sosial,pendidikan.
14.  Fungi kebijakan publik daerah untuk menjaga  dan melindungi hak – hak warga negara dan mengatur jalannya pemerintahan daerah agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat daerah.
15.   Konsekuensinya apabila masyarakat tidak aktif dalam pelaksanaan kebijakan publik daerah
o   Timbul gejolak karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat
o   Semakin terhambatnya pembangunan daerah
o   Semakin tertinggalnya dengan daerah lain
o   Merosotnya  kepercayaan masyarakat terthadap pemerintah daerah
o   Timbul anarkisme dalam masyarakat
16.  Wujud partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan peraturan daerah
o   Menjaga kelestarian lingkungan hidup
o   Membayar pajak
o   Menjaga keamanan dan ketertiban
o   Taat dan patuh terhadap peraturan /hukum  yang berlaku
17.   Makna dan arti penting otonomi didaerah adalah:
o   mendorong untuk memberdayakan masyarakat
o   menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas masyarakat
o   meningkatkan peran serta masyarakat
o   mengembangkan peran serta dan fungsi DPRD
18.  Dasar Hukum otonomi daerah
a.       Pasal 18 UUD 1945
§  Mengandung empat pengertian pokok yaitu :
o    NKRI menganut sistem desentralisasi di samping dekonsentrasi
o   Menghendaki adanya UU organik tentang pemerintah daerah
o   Menghendaki adanya DPRD  sebagai cerminan pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan  permusywaratan/perwakilan
o   Dihormati adan diakuinya hak asal-usul  dan kedudukaan daerah yang bersifat istimewa
            b.      UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
c.       Ketetapan MPR No XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
d.      UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004
      e.       UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
19.  Prinsip Otonomi Daerah
Pelaksanaan  otonomi daerah harus :
a.       dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragman daerah
b.      di dasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
           sesuai dengan konstitusi
c.     lebih meningkatkan kemandirian daerah
            d.   lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif di daerah
20. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah
a.       Sumber daya manusia
b.      Sumber daya alam
c.       Kesediaan dana
d.      Sarana dan prasrana yang tersedia
e.       Manajemen/pengelolaan
f.       Pengawasan dan pembinaan
21.  Dampak positif adanya otonomi daerah
a.       Masyarakat di daerah akan lebih mengembangkan potensinya.
b.      Perkembangan pembangunan ekonomi daerah terutama luar Jawa dan Jakarta lebih baik dari sebelum pelaksanaan otonomi daerah
c.       Iklim berusaha dan usaha masyarakat lebih kondusif dan berkembang
d.      Kesejahteraan warga daerah dirasakan semakin meningkat
e.   Pembangunan fasilitas umum meningkat pesat
f.       Pelayanan aparat pemerintah daerah menjadi lebih cepat dan mudah
g.  Aspirasi masyarakat akan lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah.

22. Dampak negatif pelaksanan otonomi daerah
a.   Para pejabat yang mempunyai kewenangan yang besar dan kurang kontrol apabila tidak memiliki keimanan yang kuat akan senderung menyalahgunakan kekuasaan
b.   Merebaknya kasus KKN
c.       Meningkatknya  kriminalitas di daerah kaya dengan daerah yang miskin
d.      Menimbulkan kesenjangan  antar daerah


Latihan Soal
1.      Jelaskan pengertian otonomi daerah . . . .
2.      Sebutkan tiga nilai dasar otonomi daerah . . . .
3.      Jelakan tiga asas dalam pemerintah daerah . . .
4.      Otonomi daerah lebih menitik beratkan  pada daerah kabupaten atau kota.Kewengan  pemerintah daerah kabupaten atau kota antara lain  . . .
5.      Urusan  pemerintah pusat   meliputi . ..
6.      otonomi daerah dijalankan oleh. . . .
7.      Daerah propinsi dan daerah kabupaten atau kota  bersifat otonom.antar pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten atau kota memiliki hubungan  . . . .
8.      Menurut Undang – undang No 32 tahun 2004 pelaksanaan otonomi daerah  harus mengarah  pada  . . . .
9.      Kepala daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Kepala daerah dan DPRD merpakan mitrra  menpunyai kedudukan  . . . ..
10.  Hakekat partisipasi masyarakat dalam otonomi daerah adalah  . . . .
11.  Tiga bentuk partisipasi masyarakat  dalam otonomi daerah . . .  .
12.  Jelaskpengertian kebijakan publik  daerah  . . . .
13.  Jelaskan fungsi kebijakan publik daerah ....
14.  Jelaskan makna dan arti pentingnya otonomi daerah  . . . .
15.  Tuliskan dasar hukum otonomi daerah . . . .

1.       Nilai dasar otonomi yang berarti adanya keterlibatan aktif masyarakat  dalam proses kebijakan publik daerah adalah  . . . .
a.       Partisipasi
b.      Kebebasan
c.       Gotong royong
d.      efektif
2.       Hubungan antara daerah provinsi dengan daerah kabupaten kota bersifat  . .  .
a.       Mitra
b.      Konsultatif
c.       Hierarkis
d.      koordinatif
3.       Peran dan kedudukan di antara kepala daerah  dan DPRD menjadi mitarnya yang kedudukannya  . . . .
a.       Sejajar
b.      Tidak sama
c.       Senagai eksekutif
d.      Sebagai legislatif
4.       Undang – undang yang mengatur tentang pemerintah daerah adalah  . . . .
a.       UU No. 22 tahun 1999
b.      UU No. 23 tahun 2000
c.       UU No. 32 tahun 2004
d.      UU No.33 tahun 2004
5.       Pelaku utam  pelaksanan otonomi daerah adalah  . . . .
a.       Masyarakat
b.      Kepala daerah
c.       Pemerintah daerah
d.      DPRD

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman IPS Kls 7 Potensi SDM dan Kemaritiman ,Dinamika Penduduk

Rangkuman Flora dan Fauna 2 Kl 7 sm1