Latihan PPKN Macam -Macam Norma ,Kelas 7



1.Norma adalah suatu panduan, tatanan, dan pengendali perilaku manusia. Dengan adanya norma, manusia akan memiliki patokan perilaku dalam kehidupannya. Norma sendiri dibagi menjadi 5 macam. Yaitu, norma agama, norma kesopanan, norma hukum, norma kebiasaan, dan norma kesusilaan.

2.Norma agama adalah suatu norma yang ada berdasar ajaran agama tertentu. Norma ini wajib ditaati oleh para penganut agama itu sendiri. Contohnya, pada umat agama hindu, terdapat kepercayaan terhadap adanya reinkarnasi. Dimana manusia yang telah meninggal akan lahir kembali.

3. Norma agama bersumber dari wahyu Allah ( Tuhan),jika melanggar norma agam akan berdosa dan akan mendapatkan hukuman dikemudian hari setelah manusia meninggal dunia

4. Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur  hubungan manusia dengan Tuhan ,tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan makluk ciptaan Tuhan lainnya

5.Norma kesopanan adalah norma yang berpacu terhadap suatu tingkah laku kita dalam kehidupan bermasyarakat. Yang dimaksudkan disini adalah bagaimana cara kita berbicara dengan orang yang lebih tua, bagaimana sikap kita ketika makan, bagaimana cara kita dalam berpakaian, dan lain – lain.

6. Sumber norma kesopanan adalah masyarakat itu sendiri

7. Norma kesopanan bersifat relative artinya perilaku dikatakan sopan  di masing  -masing daerah berbeda –beda
8. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan  ini adalah berupa pengucilan oleh masyaraka,tidak disenangi,dicemooh.

9.Norma hukum adalah petunjuk berupa perintah dan larangan yang diadakan untuk mengatur dan menjaga tata tertib di masyarakat. Jika kita melanggarnya, kita akan mendapatkan suatu sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa. Bentuk pelanggarannyapun bermacam – macam, mulai dari melakukan hal kriminal, tidak membayar pajak dan lain – lain. Sedangkan tujuan diadakannya norma hukum adalah untuk melahirkan suasana yang aman, tentram, dan damai di masyarakat.
10.Sumber dari norma hukum adalah negara.Negara Indonesia adalah negara hukum.Sanksi pelanggar norma hokum ajkan dipenjara,denda dll

11.Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari

12.Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan ) yang dibuat oleh penguasa atau negara atau pemerintah atau lembaga untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat,bersifat memaksa,memiliki sanksi yang tegas yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

13.Ciri-ciri hokum adanya perintah dan larangan yang harus dipatuhi atau ditaati oleh setiap orang

14. Tujuan hokum adalah untuk menjamin kepastian hokum,ketertiban,kedamaian dan sendi-sendi kehidupan masyarakat

15.hukum berfungsi untuk menjamin kepastian hokum,mejamin keadilan social dan pengayom.

16.Pelaksanaan norma kesusilaan, kesopanan, dan norma hukum sebaiknya dilandasi oleh norma agama. Hal itu berarti, apa pun bentuk perbuatan dan kepatuhan seseorang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

17.Norma kebiasaan adalah norma yang lahir dari suatu kebiasaan oleh masyarakat tertentu, dan akan dianggap aneh oleh orang – orang yang tidak menganutnya. Contohnya, kebiasaan melakukan bersih desa. Orang yang berada disekitar wilayah ini akan melaksanakan berbagai perayaan. Sedangkan orang diwilayah lain, yang tidak menganut kebiasaan ini akan merasa acara bersih desa adalah acara yang aneh dan kurang penting.

18.Norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia. Sifatnya universal.

19.Setiap norma diatas memiliki perbedaan namun masih mempunyai keterkaitan erat. Hal ini terjadi karena isi pada masing – masing norma akan saling berpengaruh. Karena norma susilaan berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan 

20.Norma hendaknyadiiterapkan dalam segala lingkungan,baik keluarga ,sekolah masyarakat maupun negara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Otonomi Daerah

Rangkuman IPS Kls 7 Potensi SDM dan Kemaritiman ,Dinamika Penduduk

Rangkuman Flora dan Fauna 2 Kl 7 sm1