Latihan PPKN Macam -Macam Norma ,Kelas 7
1.Norma adalah suatu panduan, tatanan,
dan pengendali perilaku manusia. Dengan adanya norma, manusia akan memiliki
patokan perilaku dalam kehidupannya. Norma sendiri dibagi menjadi 5 macam.
Yaitu, norma agama, norma kesopanan, norma hukum, norma kebiasaan, dan norma
kesusilaan.
2.Norma agama adalah suatu norma yang ada berdasar ajaran agama tertentu. Norma
ini wajib ditaati oleh para penganut agama itu sendiri. Contohnya, pada umat
agama hindu, terdapat kepercayaan terhadap adanya reinkarnasi. Dimana manusia
yang telah meninggal akan lahir kembali.
3. Norma agama bersumber dari
wahyu Allah ( Tuhan),jika melanggar norma agam akan berdosa dan akan
mendapatkan hukuman dikemudian hari setelah manusia meninggal dunia
4. Norma agama dalam
pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan ,tetapi juga
mengatur hubungan manusia dengan makluk ciptaan Tuhan lainnya
5.Norma kesopanan adalah norma yang berpacu terhadap suatu tingkah laku kita
dalam kehidupan bermasyarakat. Yang dimaksudkan disini adalah bagaimana cara
kita berbicara dengan orang yang lebih tua, bagaimana sikap kita ketika makan,
bagaimana cara kita dalam berpakaian, dan lain – lain.
6. Sumber norma kesopanan
adalah masyarakat itu sendiri
7. Norma kesopanan bersifat relative
artinya perilaku dikatakan sopan di
masing -masing daerah berbeda –beda
8. Sanksi terhadap pelanggaran
norma kesopanan ini adalah berupa pengucilan oleh masyaraka,tidak disenangi,dicemooh.
9.Norma hukum adalah petunjuk berupa perintah dan larangan yang diadakan untuk
mengatur dan menjaga tata tertib di masyarakat. Jika kita melanggarnya, kita
akan mendapatkan suatu sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa. Bentuk
pelanggarannyapun bermacam – macam, mulai dari melakukan hal kriminal, tidak
membayar pajak dan lain – lain. Sedangkan tujuan diadakannya norma hukum adalah
untuk melahirkan suasana yang aman, tentram, dan damai di masyarakat.
10.Sumber dari norma hukum adalah
negara.Negara Indonesia adalah negara hukum.Sanksi pelanggar norma hokum ajkan
dipenjara,denda dll
11.Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai negara hukum, sudah
menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan
hukum dalam kehidupan sehari-hari
12.Hukum adalah himpunan
peraturan (perintah dan larangan ) yang dibuat oleh penguasa atau negara atau
pemerintah atau lembaga untuk mengatur tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat,bersifat memaksa,memiliki sanksi yang tegas yang harus dipatuhi
oleh masyarakat.
13.Ciri-ciri hokum adanya
perintah dan larangan yang harus dipatuhi atau ditaati oleh setiap orang
14. Tujuan hokum adalah untuk
menjamin kepastian hokum,ketertiban,kedamaian dan sendi-sendi kehidupan
masyarakat
15.hukum berfungsi untuk
menjamin kepastian hokum,mejamin keadilan social dan pengayom.
16.Pelaksanaan norma kesusilaan,
kesopanan, dan norma hukum sebaiknya dilandasi oleh norma agama.
Hal itu berarti, apa pun bentuk perbuatan dan kepatuhan seseorang dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
17.Norma kebiasaan adalah norma yang lahir dari suatu kebiasaan oleh masyarakat tertentu, dan akan dianggap aneh oleh orang – orang yang tidak menganutnya. Contohnya, kebiasaan melakukan bersih desa. Orang yang berada disekitar wilayah ini akan melaksanakan berbagai perayaan. Sedangkan orang diwilayah lain, yang tidak menganut kebiasaan ini akan merasa acara bersih desa adalah acara yang aneh dan kurang penting.
18.Norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia. Sifatnya universal.
19.Setiap norma diatas memiliki
perbedaan namun masih mempunyai keterkaitan erat. Hal ini terjadi karena isi
pada masing – masing norma akan saling berpengaruh. Karena norma susilaan berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan
akan timbul perasaan penyesalan
20.Norma hendaknyadiiterapkan
dalam segala lingkungan,baik keluarga ,sekolah masyarakat maupun negara
Komentar
Posting Komentar