HAK ASASI MANUSIA(Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia)
1. Setiap tanggal 10 Desember kita turut serta
memperingati Hari HAM Sedunia. Tanggal 10 Desember itu sendiri merupakan
tanggal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada
tanggal 10 Desember 1948.
2. Manusia adalah makluk ciptaan Tuhan yang paling
mulia dan memiliki derajat yang luhur sebagi manusia,mempunyai budi dan karsa
yang merdeka sendiri.
3.
Istilah hak asasi manusia merupakan
terjemahan dari droit de l’homme dalam
bahasa Perancis yang berarti hak asasi manusia. Dalam bahasa inggris HUMAN
RIGHT dalam bahasa Belanda di sebut MENSENLIJKE RECHTEN.
4. Pengertian HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh
seseorang dan melekat dalam diri seseorang sejak lahir merupakan anugerah dari
Tuhan.
5. Bangsa
indonesia memahami HAM sebagai berikut:
Bahwa Hak asasi
merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan
Hak dasar
merupakan anugerah dari Tuhan yang maha Esa
Hak asasi
manusia artinya hak sebagai anugrah Tuhan yang maha Esa yang melekat pada diri
manusia, bersifat kodrati, Universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan
martabat manusia.
Setiap manusia
diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis
kelamin, warna kiliit, kebangsaan, agama, pandangan politik, status sosial, dan
bahasa serta status lain.
Bahwa HAM
berisiipat historis dan dinamis yang pelaksanaanya bekembang dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian
yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan Hak asasi manusi dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, Hukum, sosial budaya dan aspek
kehidupan lain.
7.
Hak merupakan kekuasaan untuk berbuat
sesuatu, artinya manusia memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai
dengan keinginan dan kepentingannya. Tetapi
harus diingat bahwa wewenang tersebut dibatasi oleh peraturan yang berlaku.
Karena itu
selain mempunyai hak, setiap manusia mempunyai kewajiban sebagai pengimbang
agar kita dapat menghargai dan menghormati manusia yang lain. Kewajiban merupakan keharusan untuk melakukan
sesuatu. Kewajiban biasanya berkenaan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk
sosial sebagai anggota masyarakat.
8. Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling
fundamental :
a. hak persamaan
b. hak
kebebasan
9.
Dalam UUNo.39
tahun 1999 dijelaskan bahwa hak asasi mausia
merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa Dan merupakan anugerah yang wajib
dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan hakikat dan martabat manusia
10. HAM tersebut antara lain ;
- Hak hidup
- Hak kemerdekaan
- Hak memiliki sesuatu
- Hak mencapai kesejahteraan
11. Dengan
adanya perkembanga kebudayaan maka hak hak asasi manusia meliputi berbagi
bidang.
12. Hak asasi pribadi
- hak memluk agama
- hak
beribadah menurut agama masing - masing
- Hak kebebasan berorganisasi
- Hak mengemukakan pendapat
13. Hak asasi ekonomi
- hak
memiliki pekerjaan
- hak
memiliki sesuatu
- hak
mengadakan suatu perjanjian
- hak membeli
dan menjual sesuatu
14. Hak politik
- Hak diakui sebagai warga negara yang sederajat
- Hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak untuk memajukan negara
15. . Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan dalam keadilan dan pemerintah atau persamaan hukum
16. Hak asasi
sosial dan kebudayaan
- hak
mengembangkan kebudayan
- hak
mendapatkan kelayakan kesehatan
- hak
kebebasan mendapatkan pendidikan dan pengajaran
17. Instrumen HAM
1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia.
2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang
pengesahan Convention Against Torture and
Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi,
atau Merendahkan Martabat Manusia).
3.Keppres No. 181 Tahun 1998
tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan.
4.Keppres No. 129 Tahun 1998
tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi
Manusia Indonesia.
5.Inpres No, 26 Tahun 1998
tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi
dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan
Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan
Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia. -
8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A —
28J
mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
Pasal
27 ayat 1.
Hak kesamaan dalam hukum dan
pemerintahan
Pasal
27 ayat 2
Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
27 ayat 3
Hak atas membela dan mempertahankan
negara
Pasal
31.
Hak mendapatkan pendidikan
Pasal
32
Hak mengembangkan dan memelihara
kebudayaan
Pasal
33
Hak kehidupan ekonomi dan sosial
Pasal
34
Hak jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar
Pembukaan
UUD 1945 Alenia I memuat tentang hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa
18. Instrumen lembaga HAM
-
Komnas HAM
-
Pengadilan HAM
-
Komisi
Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
-
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan.
-
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
- LSM
Pro-demokrasi dan HAM.
-
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tin dak Kekerasan)
- Elsam
(Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
-
PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia)
19. 6 fungsi Komnas HAM di Indonesia
1.
Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia
2. Menangani kasus pelanggaran HAM.
3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
5. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
6. Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat.
2. Menangani kasus pelanggaran HAM.
3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
5. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
6. Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat.
20. Latar
belakang perjuangan untuk memperoleh hak-hak tersebut dirintis oleh
dunia barat
21. Selanjutnya
perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah naskah yang bernilai penting
bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia dalam berbangsa.
- Magna
Charta
- Undang-undang
hak tahun 1689
- Pernyataan hak asasi manusia dan warga negara,
1789 [Declaration des droits de I’homme et du citoyen],
- Undang-undang
hak
[bill of right],
-
Pada tahun 1948 PBB menetapkan pernyataan HAM
sedunia Universal Declaration of Human Right
22. Hak-hak
ini dikenal dengan istilah “ The Four Freedoms “ (empat kebebasan) yaitu :
Ð
Kebebasan berbicara untuk mengemukakan perndapat [freedom of speech]
Ð
Kebebasan beragama [freedom of religion]
Ð
Kebebasan dari rasa ketakutan [freedom of fear]
Ð
Kebebasan dari kemelaratan [freedom of want]
23. definisi
kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu perbuatan yang lakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
24. Genosida
atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap
satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa
tersebut
25. Upaya Penegakan Ham di INDONESIA
Pernyataan
PBB tentang UDHR mengikat kepada semua negara di dunia terutama negara yang tergabung
sebagai anggota PBB.
Untuk
itu Indonesia melakukan tindakan
-
Memasukkan
pernyataan HAM ke dalam UUD 1945
-
Membuat
perangkat UU yang mengatur HAM
-
Menindaklanjuti
komitmen pelaksanaan UDHR melaksanakan amanat ketetapan MPR no.XVII/MPR 1998
26. Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
-
Masih belum adanya kesepahaman tataran konsep HAM
-
Adanya pandangan HAM bersifat
individualistik yang akan mengancam kepentingan umum
-
Kurang berfungsinya penegak hukum
-
Pemahaman belum merata dikalangan sipil
dan militer
27. Sikap
Positif Terhadap Upaya Penegakan HAM
Negara
Indonesia telah memiliki peraturan
perundang –undangan mengenai HAM dan perlindungan HAM . PELANGGARAN HAM
ditangani oleh lembaga Komnas HAM Pengadilan
HAM
maupun pengadilan HAM ad hac
28. Sikap Positif Penegakan HAM di Lingkungan Masyarakat
Dilakukan
dengan cara
-
Menghormati orang yang ada di lingkungan
sekitarnya
-
Tidak
menganggu ketertiban umum
-
Bergaul
dengan baik dan sopan
- Menciptakan kehidupan yang aman, tertib dan damai ,saling
menghargai perbedaan yang ada
-
Semua
warga negara mempunyai kewajiban mendukung upaya dalam penegakkan HAM yang
dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga perlindungan HAM
-
Tindakan
positif yang dilakukan oleh setiap warga
negara
- Menghargai dan melaksanakan instrumen HAM
-
Membantu
terlaksananya program penyuluhan
-
Ikut aktif dalam melaksanakan undang –undang
HAM dalam kehidupan sehari –hari
-
Menghargai dan menghormati HAM orang lain
- Membantu terlaksananya perlindungan HAM
29. Sikap
positif siswa dalam penegakan HAM di lingkungan sekolah
-
Mentaati
tata tertib sekolah
-
Menghormati
teman – teman di sekolah
-
Tidak
menghina teman yang memiliki kekurangan
-
Tidak
menganggu hak milik orang lain
- Tidak berkelahi atau menganiaya
- Tidak memaksakan pendapat kepada teman
30. Beberapa
contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara lain :
Membantu dengan
menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;
Mendukung para
korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
Tidak
mengganggu jalannya persidangan HAM diPengadilan HAM;
Memberikan
informasi kepada aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga HAM bila terjadi
pelanggaran HAM
Mendorong untuk
dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM
mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat
menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat
pak yang mana latihannya??
BalasHapusby:vinsensia / pipin