HAK ASASI MANUSIA(Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia)



1.      Setiap tanggal 10 Desember kita turut serta memperingati Hari HAM Sedunia. Tanggal 10 Desember itu sendiri merupakan tanggal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
2.      Manusia adalah makluk ciptaan Tuhan yang paling mulia dan memiliki derajat yang luhur sebagi manusia,mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri.
3.      Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari droit de l’homme dalam bahasa Perancis yang berarti hak asasi manusia. Dalam bahasa inggris HUMAN RIGHT dalam bahasa Belanda di sebut MENSENLIJKE RECHTEN.
4.      Pengertian HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang dan melekat dalam diri seseorang sejak lahir merupakan anugerah dari Tuhan.
5.      Bangsa indonesia memahami HAM sebagai berikut:
         Bahwa Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan
         Hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan yang maha Esa
         Hak asasi manusia artinya hak sebagai anugrah Tuhan yang maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, Universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
         Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kiliit, kebangsaan, agama, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain.
         Bahwa HAM berisiipat historis dan dinamis yang pelaksanaanya bekembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6.      Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status  ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan Hak asasi manusi dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, Hukum, sosial budaya dan aspek kehidupan lain.
7.      Hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu, artinya manusia memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Tetapi harus diingat bahwa wewenang tersebut dibatasi oleh peraturan yang berlaku.
Karena itu selain mempunyai hak, setiap manusia mempunyai kewajiban sebagai pengimbang agar kita dapat menghargai dan menghormati manusia yang lain. Kewajiban merupakan keharusan untuk melakukan sesuatu. Kewajiban biasanya berkenaan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk sosial sebagai anggota masyarakat.

8.      Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling fundamental :
a. hak persamaan
 b. hak kebebasan
9.      Dalam UUNo.39 tahun 1999 dijelaskan bahwa hak asasi mausia  merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa Dan merupakan anugerah yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan  serta perlindungan hakikat dan martabat manusia
10.  HAM tersebut antara lain  ;
- Hak hidup
- Hak kemerdekaan
- Hak memiliki sesuatu
- Hak mencapai kesejahteraan
11.    Dengan adanya perkembanga kebudayaan maka hak hak asasi manusia meliputi berbagi bidang.
12.  Hak asasi pribadi
-  hak memluk agama
-  hak beribadah menurut agama masing  - masing
- Hak kebebasan berorganisasi
- Hak mengemukakan pendapat
13.  Hak asasi ekonomi
-  hak memiliki pekerjaan
 - hak memiliki sesuatu
 - hak mengadakan suatu perjanjian
 - hak membeli dan menjual sesuatu
14.   Hak politik
- Hak diakui sebagai warga negara yang sederajat
- Hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak untuk memajukan negara
15.  . Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan  dalam keadilan dan pemerintah atau  persamaan hukum
16.   Hak asasi sosial dan kebudayaan
 - hak mengembangkan kebudayan
 - hak mendapatkan kelayakan kesehatan
 - hak kebebasan mendapatkan pendidikan dan pengajaran
17.  Instrumen HAM
1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture   and      Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or         Punishment     (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan      atau Penghukuman             Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau      Merendahkan Martabat           Manusia).
3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan   Terhadap Perempuan.
4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak   Asasi   Manusia Indonesia.
5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah       Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan            Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro­gram, ataupun             Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. -
8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J            mengatur         secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan          Perlindungan Terhadap Hak   Asasi Manusia.
Pasal 27 ayat 1.
            Hak kesamaan dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 ayat 2
            Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat 3
            Hak atas membela dan mempertahankan negara
Pasal 31.
            Hak mendapatkan pendidikan
Pasal 32
            Hak mengembangkan dan memelihara kebudayaan
Pasal 33
            Hak kehidupan ekonomi dan sosial
Pasal 34
            Hak jaminan sosial  bagi fakir miskin dan anak terlantar
 Pembukaan UUD 1945 Alenia I memuat tentang hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa

18.  Instrumen lembaga HAM
-    Komnas HAM
-    Pengadilan HAM
-    Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
-    Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan.
-    Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
-    LSM Pro-demokrasi dan HAM.
-    Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tin dak Kekerasan)
             -   Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
             -   PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia)
19.  6 fungsi Komnas HAM di Indonesia
1. Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia
2. Menangani kasus pelanggaran HAM.
3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
5. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
6. Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat.
20.  Latar belakang  perjuangan untuk memperoleh  hak-hak tersebut dirintis oleh dunia barat
21.  Selanjutnya perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah naskah yang bernilai penting bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia dalam berbangsa.
-    Magna Charta
-    Undang-undang hak tahun 1689
-    Pernyataan hak asasi manusia dan warga negara, 1789 [Declaration des droits de I’homme et du citoyen],
-    Undang-undang hak [bill of right],
-    Pada tahun 1948 PBB menetapkan pernyataan HAM sedunia Universal Declaration of Human Right

22.  Hak-hak ini dikenal dengan istilah “ The Four Freedoms “ (empat kebebasan) yaitu :
Р Kebebasan berbicara untuk mengemukakan perndapat [freedom of speech]
Р Kebebasan beragama [freedom of religion]
Р Kebebasan dari rasa ketakutan [freedom of fear]
Р Kebebasan dari kemelaratan [freedom of want]
23.  definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu perbuatan yang  lakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
24.  Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut
25.  Upaya Penegakan Ham di INDONESIA
Pernyataan PBB tentang UDHR mengikat kepada semua negara di dunia terutama negara yang tergabung sebagai anggota PBB.
Untuk itu Indonesia melakukan tindakan
-    Memasukkan pernyataan HAM ke dalam UUD 1945
-    Membuat perangkat UU yang mengatur HAM
-    Menindaklanjuti komitmen pelaksanaan UDHR melaksanakan amanat ketetapan MPR no.XVII/MPR 1998

26.  Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
-          Masih belum adanya kesepahaman  tataran konsep HAM
-          Adanya pandangan HAM bersifat individualistik yang akan mengancam kepentingan umum
-          Kurang berfungsinya penegak hukum
-          Pemahaman belum merata dikalangan sipil dan militer

27.  Sikap Positif Terhadap Upaya Penegakan HAM
Negara Indonesia  telah memiliki peraturan perundang –undangan mengenai HAM dan perlindungan HAM . PELANGGARAN HAM ditangani oleh lembaga Komnas HAM Pengadilan
HAM maupun pengadilan HAM ad hac
28.  Sikap Positif Penegakan HAM di Lingkungan Masyarakat
Dilakukan dengan cara
-    Menghormati orang yang ada di lingkungan sekitarnya
-   Tidak menganggu ketertiban umum
-    Bergaul dengan baik dan sopan
-    Menciptakan kehidupan  yang aman, tertib dan damai ,saling menghargai perbedaan yang ada
-    Semua warga negara mempunyai kewajiban mendukung upaya dalam penegakkan HAM yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga perlindungan HAM
-    Tindakan positif yang dilakukan  oleh setiap warga negara
-    Menghargai dan melaksanakan instrumen HAM
-    Membantu terlaksananya program penyuluhan 
-    Ikut aktif dalam melaksanakan undang –undang HAM dalam kehidupan sehari –hari
-    Menghargai dan menghormati HAM orang lain
-    Membantu terlaksananya perlindungan HAM


29.  Sikap positif siswa dalam penegakan HAM di lingkungan sekolah

-    Mentaati tata tertib sekolah
-    Menghormati teman – teman di sekolah
-    Tidak menghina teman yang memiliki kekurangan
-    Tidak menganggu hak milik orang lain
-    Tidak berkelahi atau menganiaya
-    Tidak memaksakan pendapat kepada teman
      30. Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM,  antara lain :
       Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;
       Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
      Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM diPengadilan HAM;
     Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM
      Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Otonomi Daerah

Rangkuman IPS Kls 7 Potensi SDM dan Kemaritiman ,Dinamika Penduduk

Rangkuman Flora dan Fauna 2 Kl 7 sm1