Latihan KWN Kelas 7 persiapan Ujian SM 2



1.      Semboyan revolusi Prancis Liberte, Fraternite dan Egalite"Kemerdekaan, persaudaraan dan persamaan"
2.      Dasar hukum penegakkan HAM ( UU Perlindungan HAM,Pasal 28 A ayat 1)
3.      Pengertian HAM Hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan
4.      UU perlindungan HAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999
5.      Pasal 28 A ayat 1 UUD 1945 Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
6.      Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
28.j ayat 1 setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.Ayat 2 dalam melaksanakan hak dan kebebasan ,stiap orang wajib  tunduk kepada pembatasan  yang ditetapkan  dengan undang –undang  dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan  atas hak dan kebebasan orang lain  dan untuk memenuhi tututan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,niali-nilai agama, keamanan dan ketertiban umm dalam suatu masyarakat demokratis .
7.      Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
8.      Pengadilan HAM ini merupakan jenis pengadilan yang khusus untuk mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
9.      Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi(BKBHPT)
1)    Kantor pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM
2)    Pelaksana program tridharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM ,pelatihan dalam pembelaan dan penegakkan hukum dan HAM
3)  Pelatihan dalam pembelaan dan penegakkan hukum dan HAM

10.  Sejarah dan latar belakang lahirnya hak asasi manusia adalah karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Dalam kenyataannya sering kali kita masih melihat adanya suatu perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia.. Bahkan pengakuan terhadap hak asasi manusia telah muncul dalam kitab-kitab suci dari berbagai agama dan dokumen-dokumen yang lain.
Timbulnya kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi manusia Dalam menuntaskan hal ini, banyak negara membuat pernyataan tentang HAM dalam deklarasi internasional
11.  Pasal  dari UUD 1945 yang mengatur tentang HAM
A.yang mengatur hak warga negara yaitu pasal 27,28,28 d ayat 3 ,30 dan 31
B. Hak asasi manusia sebagai hak tiap-tiap penduduk yaitu pasal 29 ayat 2
c.Hak asasi manusia sebagai hak individu yaitu pasal 28 a sd 28j.

12.  Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain:
a. 1)      UUD 1945
b. 2)      Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
c. 3)      Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
d. peraturan lain seperti UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
13.  Contoh KASUS pelanggaran HAM  Kasus MARSINAH,KASUS TRI SAKTI,KASUS MUNIR.Pembantaian PRT di Medan
14.  Contoh pelanggaran HAM dalam kehidupan  . . .
  Pemukulan
  Penganiayaan
  Pencemaran nama baik
  Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
15.  Contoh pelanggran HAM dalam lingkungan keluarga  . . .
1.Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
2.Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
3.Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
4.Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
16.  Cara penanganan pelanggaran HAM …
-          Penegakkan dalam hokum
-          Pelanggar HAM berat diadili melalui pengadilan HAM
17.  Fungsi komnas HAM…
          1. Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia
          2. Menangani kasus pelanggaran HAM.
          3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan    produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
         4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
         5. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
         6. Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat.

18.  Peran LBH( lembaga bantuan hukum)…
1)    sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum
2)    sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
3)    sebagai pembela dan melindungi HAM
4)    sebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM

19.  Pasal-pasal dalam UUD 1945 hasil perubahan yang berkaitan dengan HAM…
Batang tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31 memuat tentang hak asasi manusia sebagai warga negara.
         Batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 memuat tentang Hak asasi manusia tentang hak tiap-tiap penduduk.
         Batang tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat tentang Hak asasi manusia sebagai hak individu.
20.  Sikap positif terhadap upaya penegakkan HAM …
         Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;
         Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
         Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM diPengadilan HAM;
         Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM
         Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan
21.  Jelaskan pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat
hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
22.  Sebutkan perundang-undangan yang mengatur  kebebasan mengelurkan pendapat
Selain UUD 1945 diatur dalam Undang-undang
1.Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
2.Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3.Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
4.Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
5.Undang –undang No.36 tahun1999 tentang Telekomunikasi
23.  Tuliskan bentuk-bentuk menyampaikan pendapat dimuka umum
Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum ada 4 macam :
1. Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum
2. Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
3. Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
4. Mimbar bebas yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu
24.  Tuliskan tata cara mengemukakan pendapat secara baik dan benar
1. menghormati hak-hak, tugas dan tanggung jawab orang lain
2. menghargai pendapat, pikiran atau gagasan orang lain
3. menghormati pimpinan baik di keluarga, masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa
4. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
25.  Jelaskan akibat pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat
Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
- munculnya sikap acuh tak acuh
- munculnya kekecewaan masyarakat
- terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
- terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
- mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya
26.  Jelaskan akibat kebebasan berpendapat tanpa batas
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
- melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
- merusak rasa kebersamaan
- menimbulkan ancaman keselamatan umum
- memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
- memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
- melanggar hak dan kewajiban orang lain
27.  Mengapa mengemukakan pendapat perlu dilandasi kebebasan yang bertanggung jawab
-menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang lain
-menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat
-memberikan rasa aman bagi mereka yang ajan mengemukakan pendapat
-adanya kepastian huku bagi setiap warga negara maupun aparat
28.  Jelaskan perlunya pengaturan dalam mengeluarkan pendapat dimuka umum
-Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
-Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten  dan berkesinambungan
-Menempatkan tanggung jawab sosial  dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
29.  Bagaimana  tatacara mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
Menyampaikan pendapat yang benar adalah menyampaikan pendapat yang dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab yaitu bersedia memikirkan, memperhitungkan dan bersedia menanggung resiko dari akibat menyampaikan pendapat tersebut.
Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai lingkungan :
a. Di Lingkungan Keluarga
1. Mengutarakan pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua
2. Menerima pendapat yang baik untuk kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa
3. Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita
b. Di Lingkungan Sekolah
a. Dalam suatu rapat, ketua rapat menjelaskan, ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan
b. Peserta rapat mengutarakan pendapatnya secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta lain
c. Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum
d. Peserta rapat mau menerima penapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama
e. Melaksanakan hasil kesepakatan bersama
c. Di Lingkungan Masyarakat
1. Ketua rapat atau sidang menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah
2. Setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan
3. Perdebatan atau silang pendapat terjadi bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan untuk mencapai mufakat
4. Setiap peserta menerima atau pun menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang bersangkutan
5. Meskipun bukan berasal dari gagasannya sendiri, peserta menerima mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik dan patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama
30.  Bagaimana tata cara mengemukakan pendapat di muka umum
Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
- penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
- pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang  pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab
- pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
- Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan alamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta
31.  Tunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
-          Menghargai orang yang sedang menyampaiakn pendapat
-          Mendukung apabila pendapatnya benar.dll
32.  Tuliskan contoh Penerapan kebebasan mengeluarkan pendapat di lingkungan sekolah
-          Pemilihan pengurus OSIS
-          Pemilihan ketua kelas.dll
33.  Tuliskan contoh penerapan kebebasan mengeluarkan pendapat di lingkungan masyarakat
-          Pemilihan ketua RT
-          Bermusyawarah untuk membangun jembatan di lingkungan RT.dll
34.  Tuliskan contoh penerapan kebebasan mengeluarkan pendapat di lingkungan keluarga
-          Mentukan berwisata saat libur
-          Menentukan menu makanan untuk ulang tahun.dll
35.  Dalam Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh WN dan aparatur pemerintah  berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.      Melindungi HAM.
b.     Menghargai asas legalitas.
c.      Menghargai prinsip Praduga tak bersalah ( Presumtion of innocent )
d.     Menyelenggarakan Pengamanan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Otonomi Daerah

Rangkuman IPS Kls 7 Potensi SDM dan Kemaritiman ,Dinamika Penduduk

Rangkuman Flora dan Fauna 2 Kl 7 sm1