Latihan KWN Kelas 7 persiapan Ujian SM 2
1. Semboyan
revolusi Prancis Liberte, Fraternite dan Egalite"Kemerdekaan,
persaudaraan dan persamaan"
2.
Dasar hukum penegakkan HAM ( UU Perlindungan
HAM,Pasal 28 A ayat 1)
3.
Pengertian HAM Hak dasar yang dimiliki
manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan
4.
UU perlindungan HAM UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999
5.
Pasal 28 A ayat 1 UUD 1945 Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
6. Pasal 28 I ayat 1
UUD 1945 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
28.j ayat 1 setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.Ayat 2
dalam melaksanakan hak dan kebebasan ,stiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang –undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tututan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral,niali-nilai agama, keamanan dan ketertiban umm dalam
suatu masyarakat demokratis .
7. Komnas
HAM
adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
8. Pengadilan HAM ini merupakan jenis pengadilan yang khusus
untuk mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
9.
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum
Perguruan Tinggi(BKBHPT)
1) Kantor pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin
berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM
2) Pelaksana
program tridharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM ,pelatihan dalam pembelaan dan penegakkan hukum dan HAM
3) Pelatihan dalam
pembelaan dan penegakkan hukum dan HAM
10. Sejarah
dan latar belakang lahirnya hak asasi manusia adalah karena adanya kesadaran
manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Dalam
kenyataannya sering kali kita masih melihat adanya suatu perbuatan yang tidak
menghormati hak asasi manusia.. Bahkan pengakuan terhadap hak asasi manusia
telah muncul dalam kitab-kitab suci dari berbagai agama dan dokumen-dokumen
yang lain.
Timbulnya kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi manusia Dalam menuntaskan hal ini, banyak negara membuat pernyataan tentang HAM dalam deklarasi internasional
Timbulnya kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi manusia Dalam menuntaskan hal ini, banyak negara membuat pernyataan tentang HAM dalam deklarasi internasional
11. Pasal
dari UUD 1945 yang mengatur tentang HAM
A.yang mengatur hak warga negara yaitu pasal 27,28,28 d ayat 3 ,30 dan
31
B. Hak asasi manusia sebagai hak tiap-tiap penduduk yaitu pasal 29 ayat
2
c.Hak asasi manusia sebagai hak individu yaitu pasal 28 a sd 28j.
12. Instrumen Hak
Asasi Manusia di Indonesia antara lain:
a.
1) UUD 1945
b. 2) Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
c. 3) Undang-Undang RI No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
d. peraturan lain seperti UU No.9 tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
13. Contoh KASUS pelanggaran HAM Kasus MARSINAH,KASUS TRI SAKTI,KASUS
MUNIR.Pembantaian PRT di Medan
14. Contoh pelanggaran HAM dalam
kehidupan . . .
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
15. Contoh pelanggran HAM dalam lingkungan
keluarga . . .
1.Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya
(tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih
jodoh).
2.Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
3.Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang
tuanya sendiri.
4.Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan
pembantunya sewenang-wenang dirumah.
16. Cara penanganan pelanggaran HAM …
-
Penegakkan
dalam hokum
-
Pelanggar
HAM berat diadili melalui pengadilan HAM
17. Fungsi komnas HAM…
1.
Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia
2. Menangani kasus pelanggaran HAM.
3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
5. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
6. Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat.
2. Menangani kasus pelanggaran HAM.
3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
5. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
6. Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat.
18. Peran LBH( lembaga bantuan hukum)…
1) sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang
membutuhkan bantuan hukum
2) sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
3) sebagai pembela dan melindungi HAM
4) sebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum
dan HAM
19. Pasal-pasal dalam UUD 1945 hasil
perubahan yang berkaitan dengan HAM…
Batang tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31
memuat tentang hak asasi manusia sebagai warga negara.
Batang tubuh
UUD 1945 pasal 29 ayat 2 memuat tentang Hak asasi manusia tentang hak tiap-tiap
penduduk.
Batang tubuh
UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat tentang Hak asasi manusia sebagai hak
individu.
20. Sikap positif terhadap upaya
penegakkan HAM …
Membantu dengan
menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;
Mendukung para
korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
Tidak
mengganggu jalannya persidangan HAM diPengadilan HAM;
Memberikan
informasi kepada aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga HAM bila terjadi
pelanggaran HAM
Mendorong untuk
dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan
21. Jelaskan pengertian kemerdekaan
mengemukakan pendapat
hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada
hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan
tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
22. Sebutkan perundang-undangan yang
mengatur kebebasan mengelurkan pendapat
Selain
UUD 1945 diatur dalam Undang-undang
1.Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
2.Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3.Undang-undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
4.Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
4.Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
5.Undang
–undang No.36 tahun1999 tentang Telekomunikasi
23. Tuliskan bentuk-bentuk menyampaikan
pendapat dimuka umum
Bentuk
mengemukakan pendapat di muka umum ada 4 macam :
1. Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum
2. Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
3. Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
4. Mimbar bebas yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu
1. Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum
2. Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
3. Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
4. Mimbar bebas yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu
24. Tuliskan tata cara mengemukakan
pendapat secara baik dan benar
1.
menghormati hak-hak, tugas dan tanggung jawab orang lain
2. menghargai pendapat, pikiran atau gagasan orang lain
3. menghormati pimpinan baik di keluarga, masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa
4. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
2. menghargai pendapat, pikiran atau gagasan orang lain
3. menghormati pimpinan baik di keluarga, masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa
4. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
25. Jelaskan akibat pembatasan
kemerdekaan mengemukakan pendapat
Pembatasan-pembatasan
kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
- munculnya sikap acuh tak acuh
- munculnya kekecewaan masyarakat
- terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
- terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
- mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya
- munculnya sikap acuh tak acuh
- munculnya kekecewaan masyarakat
- terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
- terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
- mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya
26. Jelaskan akibat kebebasan
berpendapat tanpa batas
Penyampaian
pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal
sebagai berikut :
- melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
- merusak rasa kebersamaan
- menimbulkan ancaman keselamatan umum
- memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
- memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
- melanggar hak dan kewajiban orang lain
- melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
- merusak rasa kebersamaan
- menimbulkan ancaman keselamatan umum
- memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
- memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
- melanggar hak dan kewajiban orang lain
27. Mengapa mengemukakan pendapat perlu
dilandasi kebebasan yang bertanggung jawab
-menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap
hak dan kebebasan orang lain
-menciptakan keamanan dan ketertiban
masyarakat
-memberikan rasa aman bagi mereka yang ajan
mengemukakan pendapat
-adanya kepastian huku bagi setiap warga
negara maupun aparat
28. Jelaskan perlunya pengaturan dalam
mengeluarkan pendapat dimuka umum
-Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
-Mewujudkan perlindungan hukum yang
konsisten dan berkesinambungan
-Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara
29. Bagaimana tatacara mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab
Menyampaikan
pendapat yang benar adalah menyampaikan pendapat yang dilakukan secara bebas
dan bertanggung jawab yaitu bersedia memikirkan, memperhitungkan dan bersedia
menanggung resiko dari akibat menyampaikan pendapat tersebut.
Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai lingkungan :
a. Di Lingkungan Keluarga
1. Mengutarakan pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua
2. Menerima pendapat yang baik untuk kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa
3. Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita
b. Di Lingkungan Sekolah
a. Dalam suatu rapat, ketua rapat menjelaskan, ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan
b. Peserta rapat mengutarakan pendapatnya secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta lain
c. Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum
d. Peserta rapat mau menerima penapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama
e. Melaksanakan hasil kesepakatan bersama
c. Di Lingkungan Masyarakat
1. Ketua rapat atau sidang menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah
2. Setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan
3. Perdebatan atau silang pendapat terjadi bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan untuk mencapai mufakat
4. Setiap peserta menerima atau pun menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang bersangkutan
5. Meskipun bukan berasal dari gagasannya sendiri, peserta menerima mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik dan patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama
Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai lingkungan :
a. Di Lingkungan Keluarga
1. Mengutarakan pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua
2. Menerima pendapat yang baik untuk kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa
3. Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita
b. Di Lingkungan Sekolah
a. Dalam suatu rapat, ketua rapat menjelaskan, ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan
b. Peserta rapat mengutarakan pendapatnya secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta lain
c. Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum
d. Peserta rapat mau menerima penapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama
e. Melaksanakan hasil kesepakatan bersama
c. Di Lingkungan Masyarakat
1. Ketua rapat atau sidang menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah
2. Setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan
3. Perdebatan atau silang pendapat terjadi bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan untuk mencapai mufakat
4. Setiap peserta menerima atau pun menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang bersangkutan
5. Meskipun bukan berasal dari gagasannya sendiri, peserta menerima mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik dan patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama
30. Bagaimana tata cara mengemukakan
pendapat di muka umum
Tata cara mengemukakan pendapat di muka
umum antara lain :
- penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
- pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab
- pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
- Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan alamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta
- penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
- pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab
- pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
- Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan alamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta
31. Tunjukkan sikap positif terhadap penggunaan
hak mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
-
Menghargai
orang yang sedang menyampaiakn pendapat
-
Mendukung
apabila pendapatnya benar.dll
32. Tuliskan contoh Penerapan kebebasan
mengeluarkan pendapat di lingkungan sekolah
-
Pemilihan
pengurus OSIS
-
Pemilihan
ketua kelas.dll
33. Tuliskan contoh penerapan kebebasan
mengeluarkan pendapat di lingkungan masyarakat
-
Pemilihan
ketua RT
-
Bermusyawarah
untuk membangun jembatan di lingkungan RT.dll
34. Tuliskan contoh penerapan kebebasan
mengeluarkan pendapat di lingkungan keluarga
-
Mentukan
berwisata saat libur
-
Menentukan
menu makanan untuk ulang tahun.dll
35. Dalam
Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh WN dan aparatur
pemerintah berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk :
a.
Melindungi HAM.
b.
Menghargai asas
legalitas.
c.
Menghargai
prinsip Praduga tak bersalah ( Presumtion of innocent )
d.
Menyelenggarakan
Pengamanan.
Komentar
Posting Komentar