Latihan PPKN Kelas 9 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
1.
Gemar bermusyawarah merupakan sikap yang
mencerminkan pengamalan Pancasila sila ke-4
2.
UUD 1945
bersifat mengikat baik bagi
pemerintah,lembaga negara,lembaga masyarakat,warga negara ,serta setiap penduduk
yang ada di wilayah Repulik Indonesia
3.
Tujuan Negara
Repulik Indoesia yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alineake- 4
o
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
o
Memaukan kesejahteraan umum
o
Mencerdaskan kehidupan bangsa
o
Melaksakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan sosial
4.
Kesepakatan dasar oelh fraksi-fraksi MPR
berkaitan dengan perubahan UUD 1945 adalah
o
Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
.Pembukaan memuat pernyataan kemerdekaan,dasar negara,dan tujuan negara
o
Mengubah Pembukaan UUD 1945 berrti
mengubah secara dasar ketatanegaraan Repulik Indonesia. Jika dilakukan
pengubahan berarti membubarkan negara RI,mengubah dasar negara,dan tujuan
negara
5.
UUD sebagai
sumber hukum tertinggi di Indonesia memuat peraturan- peraturan sistem
ketatanegaraan dan sistem pemerintahan yang dijalankan oleh penguasa negara.
6.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tersirat dalam pembukaan
UUD 1945 alinea . ke -4
- Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap dan tidak bisa diubah – ubah karena maknanya berupa pokok – pokok pembentukan negara dan pemerintah Indonesia.
- Keputusan dan komitmen MPR tidak mengubah Pembukaan UUD
- Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
o
Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas asas persatuan
o
Mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
o
Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
o
Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab
10.
Kedudukan
pembukaan UUD 1945 dengan pasal- pasal nya adalah pokok kaidah negara dan lebih
tinggi dari batang tubuh dalam hal tertib hukum Indonesia.
11.
Pembukaan UUD 1945 memuat dasar falsafah
Pancasila dan UUD 1945 merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
,bahkan merupakan rangkaian kesatuan
nilai dan norma yang terpadu
12.
.Kedudukan UUD 1945 sebagai konstitusi
pertama Republik Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus1945
13.
Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pernyataan tersebut merupakan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang ke ke 2
14.
Kegiatan upacara bendera di sekolah
dilaksanakan pada hari Senin .Bentuk
kegiatan tersebut menunjukkan cinta tanah air dan bangsa.Kegiatan tersebut
perwujudan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang ke -1
15.
Setiap pagi sebelum belajar disekolah
kita berdoa menurut agama dan
kepercayaannya masing-masing. Kegiatan tersebut sesuai dengan pokok pikiran
dari Pembukaan UUD 1945 yang ke- 4
16.
Setiap tahun di sekolah kita SMP Santa
Maria mengadakan pemilihan ketua OSIS. Kegiatan tersebut merupakan perwujudan
dari pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang ke
-3
17.
Sikap mentaati peraturan lalu lintas,
meruapakan sikap positif terhadap UUD 1945 sesuai pasal pasal 27 ayat 1
18.
Sikap mau mendukung untuk melakukan
perlindungan terhadap hak anak,mencerrminkan sikap positif terhadap UUD 1945
sesuai pasal 28a,28 j
19.
Yang merupakan sumber hukum tertinggi di
Indonesia UUD 1945
20.
Pengakuan hak kodrati yang tertuang
dalam kalimat “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa . . . “ Kalimat tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea Pertama
21.
Makna yang terkandung pada Pembukaan UUD
1945 alinea ke tiga .kemerdekaan yang kita capai atas usaha manusia dan berkat
dari Tuhan Yang Maha Esa
22.
Pasal 1 ayat 1 NegaraIndonesia ialah
Negara Kesatuan berbentuk Republik
23.
Pasal 31 ayat 1 Setiapwarga negara
berhak mendapatkan pendidikan
24.
Pasa34 ayat 1 Fakir miskin dan anak-
anak terlantar dipelihara oleh negara
25. Pasal
29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing
- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
26. Landasan
pemikiran dilakukan amandemen berkaitan dengan sistem penyelenggaraan kekuasaan
negara adalah :
o
Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum
[Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan
yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang
dijalankan atas prinsip due process of law.
o
Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para
pejabat negara, seperti Hakim.
o
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan
kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi
oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
o
Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah
UUD 1945.
o
Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta
membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional
dan prinsip negara berdasarkan hukum.
o
Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan
maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi
modern.
Komentar
Posting Komentar