Latihan PPKn Kelas 9. Kedaulatan



1.Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan terbagi atas :
  • Kedaulatan ke dalam yaitu pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
  • Kedaulatan keluar yaitu negara berhak mengdakan hubungan kerjasama dengan negara lain, guna kepentingan bangsa dan negara.
2.  Setiap negara yang merdeka memiliki kedaulatan. Negara merupakan organisasi suatu bangsa. Syarat berdiri suatu negara meliputi :
o   Memiliki rakyat
o   Memiliki wilayah
o   Ada pemerintahan yang berdaulat
o   Adanya pengakuan dari negara lain
Tiga syarat pertama disebut syarat de facto (mutlak), sedangkan syarat keempat syarat de jure (hukum internasional).

3.    Sifat kedaulatan, yaitu :
o   Permanen, berarti kedaulatan akan tetap ada selama negara berdiri
o   Asli, berarti tidak bersumber pada kekuasaan yang lebih tinggi
o   Bulat, berarti tidak terbagi-bagi
o   Tak terbatas (mutlak), berarti memiliki kekuasaan tak terbatas.

4.    Teori kedaulatan terbagi atas :
o   Kedaulatan Tuhan, berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ditangan Tuhan.
o   Kedaulatan Negara, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan negara.
o   Kedaulatan Raja, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan raja.
o   Kedaulatan Rakyat, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan rakyat.
o   Kedaulatan Hukum, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan hukum.

5. Pemerintahan dalam kedaulatan Tuhan, negara, dan raja memiliki sifat sewenang-wenang (absolut). Sedangkan pemerintahan dalam kedaulatan rakyat dan hukum kekuasaannya dibatasi undang-undang.

6.  Negara penganut kedaulatan rakyat memiliki sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein (pemerintahan), sehingga demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

7.    Azas/prinsip negara demokrasi meliputi
o   Partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan
o   Perlindungan hak asasi manusia

8.    Ciri-ciri negara demokrasi atau berkedaulatan rakyat, meliputi :
o   Adanya lembaga perwakilan rakyat
o   Adanya pemilu untuk memilih wakil rakyat
o   Adanya lembaga yang mengawasi pemerintahan
o   Pemerintahan berdasarkan konstitusi (UUD)

9.  Negara Indonesia menganut Demokrasi Pancasila yang berarti demokrasi yang dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD 1945 :
  • Pembukaan UUD 1945 alinea keempat (IV)
  • Pasal 1 ayat 2, berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
  • Sila keempat dari Pancasila

10. Kekuasan pemerintahan dalam negara, digolongkan atas :
  • Legislatif, yaitu pembuat undang-undang, dipegang oleh DPR (pasal 20 ayat1)
  • Eksekutif, yaitu pelaksana undang-undang, dipegang oleh Presiden (pasal 4 ayat 1)
  • Yudikatif (kehakiman), yaitu pengawas undang-undang, dipegang oleh MA (pasal 24 ayat 2) dan Mahkamah Konstitusi (pasal 24 C ayat 1)
11. Beberapa pelopor teori kedaulatan rakyat
  • J.J. Rousseau, berpendapat, bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
  • Montesquieu, beranggapan bahwa agar kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
12.Peredaan teori kedaulatan
  • Pemerintahan dalam kedaulatan Tuhan, negara, dan raja memiliki sifat sewenang-wenang (absolut). Sedangkan pemerintahan dalam kedaulatan rakyat dan hukum kekuasaannya dibatasi undang-undang
13. Hal yang menyebabkan hilangnya kedaulatan suatu negara
  • Kalah perang dengan negara lain sehingga kekuasaan pemerintahan negaranya dipegang oleh negara yang mengalahkannya
  • Bergabung dengan negara lain untuk membentuk suatu negara baru dalam suatu federasi sehingga negara tersebut menjadi negara bagian. Contohnya negara-negara bagian Amerika Serikat
  • Suatu wilayah memisahkan diri dari kesatuan suatu negara dan menyatakan kemerdekaannya. Contohnya Rusia, Ukraina, dan Georgia
14. Pengakuan kedaulatan Tuhan di Indonesia terdapat pada Pancasila  sila Pertama dan Pembukaan UUD 1945 Alinea ketiga
15. Pengakuan kedaulatan negara di Indonesia tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
16. Pengakuan kedaulatan hukum di Indonesia tercantum pada  Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum”
17. Teori kedaulatan Tuhan dianut oleh para raja,contoh kaisar Jepang,raja Jawa zaman Hindu.
18.Pelopor teori kedaulatan Tuhan adalah Augustinus,Thomas Aquinas dan Fredrich J.S.
19. Contoh penerapan teori kedaulatan negara adalah negara Jerman saat diperintah oleh Adolf Hitler
20. Pelopor teori kedaulatan  negara Paul Laband,George Jellinek, Jean Bodin
21. Penerapan teori kedaulatan raja pada negara Prancis  saat dipimpin oleh raja Louis XIV.
22. Pelopor teori kedaulatan negara  Niccolo Machiavelli
23. Pelopor teori kedaulatan hukum Huge de Groot,Leor Dugoit,H.Krabbe dan Imanuel Kant
24. Pelaksanaan pemerintahan di Indonesia dengan menganut sistem Presidensial.Dalam sistem ini  tanggung jawab pemerintahan diletakkkan dipundak presiden ,Presiden memegang kekuasaan tertinggi pada pemerintahan.
25. Dalam sistem Presidensial ,presiden memiliki kekuasaan prerogratif yaitu mmengangkat dan memberhentikan para menteri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Otonomi Daerah

Rangkuman IPS Kls 7 Potensi SDM dan Kemaritiman ,Dinamika Penduduk

Rangkuman Flora dan Fauna 2 Kl 7 sm1