Latihan PPKn Kelas 9. Kedaulatan
1.Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan terbagi atas :
- Kedaulatan ke dalam yaitu pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
- Kedaulatan keluar yaitu negara berhak mengdakan hubungan kerjasama dengan negara lain, guna kepentingan bangsa dan negara.
2. Setiap negara
yang merdeka memiliki kedaulatan. Negara merupakan organisasi suatu bangsa. Syarat berdiri suatu negara meliputi :
o
Memiliki
rakyat
o
Memiliki
wilayah
o
Ada
pemerintahan yang berdaulat
o
Adanya
pengakuan dari negara lain
Tiga syarat pertama disebut syarat de facto (mutlak),
sedangkan syarat keempat syarat de jure (hukum internasional).
3. Sifat kedaulatan, yaitu :
o
Permanen, berarti kedaulatan akan tetap
ada selama negara berdiri
o
Asli, berarti tidak bersumber pada kekuasaan yang lebih
tinggi
o
Bulat, berarti tidak terbagi-bagi
o
Tak terbatas (mutlak), berarti
memiliki kekuasaan tak terbatas.
4. Teori kedaulatan terbagi atas :
o
Kedaulatan Tuhan, berpendapat
bahwa kekuasaan tertinggi ditangan Tuhan.
o
Kedaulatan Negara, berpendapat
kekuasaan tertinggi ditangan negara.
o
Kedaulatan Raja, berpendapat
kekuasaan tertinggi ditangan raja.
o
Kedaulatan Rakyat, berpendapat kekuasaan
tertinggi ditangan rakyat.
o
Kedaulatan Hukum, berpendapat
kekuasaan tertinggi ditangan hukum.
5. Pemerintahan dalam kedaulatan Tuhan, negara, dan raja
memiliki sifat sewenang-wenang (absolut). Sedangkan pemerintahan dalam
kedaulatan rakyat dan hukum kekuasaannya dibatasi undang-undang.
6. Negara penganut kedaulatan rakyat memiliki
sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan
kratein (pemerintahan), sehingga demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat.
7. Azas/prinsip negara demokrasi
meliputi
o
Partisipasi
dan dukungan rakyat dalam pemerintahan
o
Perlindungan
hak asasi manusia
8. Ciri-ciri negara demokrasi atau
berkedaulatan rakyat, meliputi :
o
Adanya
lembaga perwakilan rakyat
o
Adanya
pemilu untuk memilih wakil rakyat
o
Adanya
lembaga yang mengawasi pemerintahan
o
Pemerintahan
berdasarkan konstitusi (UUD)
9. Negara
Indonesia menganut Demokrasi Pancasila yang berarti demokrasi yang dijiwai
nilai-nilai luhur Pancasila. Landasan hukum
negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD 1945 :
- Pembukaan UUD 1945 alinea keempat (IV)
- Pasal 1 ayat 2, berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
- Sila keempat dari Pancasila
10. Kekuasan pemerintahan dalam negara, digolongkan atas
:
- Legislatif, yaitu pembuat undang-undang, dipegang oleh DPR (pasal 20 ayat1)
- Eksekutif, yaitu pelaksana undang-undang, dipegang oleh Presiden (pasal 4 ayat 1)
- Yudikatif (kehakiman), yaitu pengawas undang-undang, dipegang oleh MA (pasal 24 ayat 2) dan Mahkamah Konstitusi (pasal 24 C ayat 1)
11. Beberapa pelopor teori
kedaulatan rakyat
- J.J. Rousseau, berpendapat, bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
- Montesquieu, beranggapan bahwa agar kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
12.Peredaan teori kedaulatan
- Pemerintahan dalam kedaulatan Tuhan, negara, dan raja memiliki sifat sewenang-wenang (absolut). Sedangkan pemerintahan dalam kedaulatan rakyat dan hukum kekuasaannya dibatasi undang-undang
13. Hal yang menyebabkan hilangnya
kedaulatan suatu negara
- Kalah perang dengan negara lain sehingga kekuasaan pemerintahan negaranya dipegang oleh negara yang mengalahkannya
- Bergabung dengan negara lain untuk membentuk suatu negara baru dalam suatu federasi sehingga negara tersebut menjadi negara bagian. Contohnya negara-negara bagian Amerika Serikat
- Suatu wilayah memisahkan diri dari kesatuan suatu negara dan menyatakan kemerdekaannya. Contohnya Rusia, Ukraina, dan Georgia
14.
Pengakuan kedaulatan Tuhan di Indonesia terdapat pada Pancasila sila Pertama dan Pembukaan UUD 1945 Alinea
ketiga
15.
Pengakuan kedaulatan negara di Indonesia tercantum pada Pembukaan UUD 1945
alinea keempat
16.
Pengakuan kedaulatan hukum di Indonesia tercantum pada Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “ Negara
Indonesia adalah negara hukum”
17. Teori
kedaulatan Tuhan dianut oleh para raja,contoh kaisar Jepang,raja Jawa zaman
Hindu.
18.Pelopor
teori kedaulatan Tuhan adalah Augustinus,Thomas Aquinas dan Fredrich J.S.
19.
Contoh penerapan teori kedaulatan negara adalah negara Jerman saat diperintah
oleh Adolf Hitler
20.
Pelopor teori kedaulatan negara Paul
Laband,George Jellinek, Jean Bodin
21. Penerapan
teori kedaulatan raja pada negara Prancis
saat dipimpin oleh raja Louis XIV.
22. Pelopor
teori kedaulatan negara Niccolo
Machiavelli
23.
Pelopor teori kedaulatan hukum Huge de Groot,Leor Dugoit,H.Krabbe dan Imanuel
Kant
24.
Pelaksanaan pemerintahan di Indonesia dengan menganut sistem Presidensial.Dalam
sistem ini tanggung jawab pemerintahan
diletakkkan dipundak presiden ,Presiden memegang kekuasaan tertinggi pada
pemerintahan.
25. Dalam
sistem Presidensial ,presiden memiliki kekuasaan prerogratif yaitu mmengangkat
dan memberhentikan para menteri.
Komentar
Posting Komentar