Latihan PPKN Kls 9 sm 2 ,persiapan ujian
Keragaman
1. Pluralisme
juga dapat dipahami sebagai pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan – ikatan
keadaan yang terpatri dalam sila – sila Pancasila seperti toleransi,persamaan
derajat,tidak diskriminatif,kepedulian dll.
2. Masyarakat
multikultur adalah masyarakat yang terdiri atas berbagai macam suku yang
masing-masing memiliki struktur budaya yang berbeda.
3. Multikulturalisme
adalah merupakan suatu paham dan kondisi masyarakat yang tersusun dari banyak
kebudayaan,atau konsop kumunitas dalam konteks kebangsaan yang mengakui
keragaman ,perbedaan dan kemajemukan budaya,baik ras,suku,etnis dan agama dalam
masyarakat.
4. Indonesia
beragam , Keberagaman masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor,
o
Suku bangsa yang berbeda
o
Letak
strategis wilayah Indonesia
o
Agama yang berbeda-beda
o
Kondisi negara
kepulauan
o
Perbedaan
kondisi alam
o
Keadaan
transportasi dan komunikasi
o
Penerimaan
masyarakat pada perubahan
o
Ras yang beragam
5. Masalah
yang timbul akibat keragaman masyarakat
Indonesia
o
Konflik antarindividu
o
Konflk antarkelompok
o
Konflik antarras
o
Konflik antarsuku
o
Konflik agama
o
Konflik antarkelas sosial
o
Konflik antar – elit Politik
6. Sikap
yang harus dihindari untuk membagun masyarakat plural yang rukun dan damai
o
Primordialisme yaitu perasaan kesukuan
yang berlebihan.Anggapan suku bangsa sendiri lebih unggul ,maju dan baik
o
Etnosentrisme yaitu sikap atau
pandangan yang berpangkal pada
masyarakat dan kebudayaan sendiri dan biasanya disertai dengan sikap dan
pandangan meremehkan kebudayaan lain
o
Diskriminatif yaitu sikap yang
membedakan –bedakan perlakuan
o
Strereotipe yaitu konsepsi mengenai
sifat suatu golongan berdasarkan prasangka yang subjektif yang cenderung tidak
tepat
o
Fanatisme yaitu menganggap diri atau
kelompok paling benar dan memusuhi kelompok lain .
7. Jaminan
perlindungan hak berkaitan dengan keragaman
o
Pasal 28 .a,( Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28.e,( 1.Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. )
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
o
Pasal 28.i ( antara lain Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun
o
Pasal 28.j.( Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. )
8. Penegasan
terhadap kenyataan bahwa Indonesia
negara yang memiliki keragaman
dan pengikat rasa kebangsaan
o
Pasal 35,pasal 36, pasal 36.a pasl 36.b
pasal 32 dan peraturan bersama dua mentri
o
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
o
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
o
Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
o
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
o
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
9. Contoh
sikap yang harus dilakukan dalam masyarakat yang plural . .
o
Menerima dan menghargai suku,agama dan
adat istiadat suku lain,
o
Ikut memelihara dan mengembangkan tradisi dan budaya yang ada dalam masyarakat
o
Melakukan dialog antarsuku,agama dan
golongan ,dll
Bela
Negara
1.
Bela negara adalah tekad , sikap dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,terpadu,dan berkelanjutan yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanh air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara
2.
Alasan tentang perlunya negara
dibela....
o
Alasan berdasarkan tujuan negara yang
tercantum pada pembuakan UUD 1945 alinea
ke 4
o
Alasan berdasarkan pada pemikiran
rasional yaitu menjamin
kelangsunggan hidup negara
o
Alasan berdasarkan faktor sosial yaitu
kita sudah merdeka amanat pendiri negara harusdipertahankan
o
Alasan kepentingan moral yaitu
mempertahankan hak asasi manusia serta membela kebenaran dan keadilan
o
Alaasan besarkan ketentuan hukum yaitu
pasal27 ayat 3 keikutsertaan dalam usaha pembelaan negara merupakan hak dan
kewajiban setiap warga negara
3.
Alasan lain yang dapat memberi motivasi
ikut serta dalam pembelaan negara
o
Pengalaman sejarah perjuangan RI
o
Kedudukan wilayah yang strategis
o
Keadaan jumlah penduduk yang besar
o
Kekayaan sumber daya alam yang melimpah
o
Kemajuan iptek di bidang persenjataan
o
Kemungkinan timbulnya perang
4.
Dasa hukum pembelaan negara
o
UUD 1945 pasal 27 ayat 1 ( segala warga
negara bersama kedudukanya dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya.)
o
UUD 1945 pasal 27 ayat 3 (setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara)
o
UUD1945 pasal 30ayat 1 dan 2 )
(Pertahanan
dan Keamanan Pasal 30 ayat 1, "Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara". Pasal 30 ayat 2,
"Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan
utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Pasal 30 ayat 1 dan 2
tersebut mengandung makna, yaitu sebagai berikut.
a. Keikutsertaan warga negara dalam upaya per tahanan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
b. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem per tahanan rakyat semesta.
c. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalahTNI, sedang kan dalam keamanan adalah Polri.
d. Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai ke kuatan pendukung.
Upaya bela negara adalah segala upaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara
a. Keikutsertaan warga negara dalam upaya per tahanan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
b. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem per tahanan rakyat semesta.
c. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalahTNI, sedang kan dalam keamanan adalah Polri.
d. Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai ke kuatan pendukung.
Upaya bela negara adalah segala upaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara
o
UU No.3 tahun 2002 ( tentang pertahanan
negara)
5.
Prinsip- prinsip pembelaan negara
o
Membela negara adalah suatu hak dan
kewajiban setiap negara
o
Demi terwujudnya tujuan nasional
o
Mencintai kemerdekaan dan perdamaian
dengan menentang segala bentuk penjajahan
o
Memerangi segala bentuk kebodohan
,kemiskinan dan ketertinggalan
6.
Menut UU No 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2
keikutsertaan warga dalam upaya bela
negara melalui
o
Pendidikan kewarganegaraan
o
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
o
Pengabdian sebagai prajuit TNI secara
suka rela atau wajib
o
Pengabdian sesuai profesi
7.
Dalam upaya menciptakan pertahanan dan
keamanan negara yang menggunakan
sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta ) dapat
dijabarkan melalui komponen
o
Komponen utama dari TNI angkatan darat,laut dan
udara.kekuatan pertahanan dan keamanan
negara.Kepolisian merupakan alat negara
yang berperan memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat,penegak hukum dan memberikan perlindungan masyarakat
o
Komponen cadangan dan pendukung yaitu
seluruh warga negara,sumber daya
alam,saranadan prasarana nasional
8.
Ancaman dari dalam negeri
o
Ancaman karena kesenjanagan ekonomi
o
Ancaman karena tidak tertampungnya
aspirasi masyarakat
o
Ancaman dari golongan sparatis yang
menentang pemerintahan mengancam disintegrasi bangsa
o
Ancaman terhadap idiologi oleh kelompok
ekstrim yang akan menanamkan paham
tertentu
9.
Peran
serta masyarakat dalam pembelaan
negara dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan dan bidang kehidupan ( contoh
melakuan siskamling,mencegah bencana alam
dll
10.
Unsur konstitutif dalam mendirikan
negara
o
Wilayah ,rakyat,pemerintah yang
berdaulat
11.
Unsurdeklaratif dalam mendirikan negara
o
Pengakuan dari negara lain
12.
Tujuan negara Indonesia menurut Pemukaan
UUD 1945
o
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
o
Memajukan kesejahteraan umum
o
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
o
Ikut serta meaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan sosial
13.
Unsur negara
o
Wilayah
o
Rakyat
o
Pemerintah yang berdaulat
o
Pengakuan negara lain
14.
Peran serta masyarakat dalam pembelaan
negara
o
Menjaga lingkungan melalui siskamling
o
Mencegah bencana
o
Mencegah dan mengatasi kerusuhan
o
Melaporkan kepada RT apabila ada
perilaku yang menyimpang
15.
Didalam masyarakat dibentuk organisasi
o
Perlindungan masyarakat ( linmas)
menanggulangi akibat bencana perang dan alam
o
Keamanan rakyat ( kanmra) partisipasi
rakkyat secara langsung dalam bidang
keamanan dan ketertiban
o
(Wanra ) partisipasi langsung dalam
bidang pertahanan
o
( hansip) sebagai sumber cadangan kekuatan
nasional untuk menghadapi keadaan darurat atau luar biasa
16.
Peran serta siswa di lingkungan sekolah
dalam pembelaan negara
o
Pembinaan sikap nasionalisme
o
Melaksanakan upacara bendera
o
Ikut dalam PMR
Komentar
Posting Komentar