Rangkuman tambahan USBN PPKn
1. Tata urutan perundang undangan . . . . 1 UUD 1945 2.TAP MPR 3. UU PERPU 4. PP 5. PERPRES 6. PERDA 2. faktor pengahambat pencegahan korupsi . . . . . 1.Kurangnya kewibawaan pemerintah 2. Kurangnya mental pejabat pemerintah 3. Kurang tegasnya hukum Upaya pencegahan tindak pidana korupsi . . . . . 1. Pengawasan oleh masyarakat 2. Dibentuknya intrumen pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang berbentuk uu 3. Adanya lembaga pengawas seperti dpr,bpk dan Bawasda 4. Lembaga KPK 5. Lembaga penegak hukum 3. Sistem presidencil . . . . . 1. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan 2. Menteri diangka...