Latihan PPKn Kls 9 UASBN Lengkap



ü  Semangat tokoh para pendiri negara ( niali – nialai juang ,semangatnya seperti apa . . )
Jiwa dan semangat 45 di antaranya adalah:
a.       pro-patria dan primus patrialis ‘mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air’;
b.      jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan;
c.       jiwa toleran atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa;
d.      jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab; serta
e.       jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam

ü  sidang bpupki sidang apa isi,siapa yg mengusulkan tanggal berapa,sdg 2 tanggal,sidang,tokoh
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan BPUPKI dimulai pada tanggal    . . . . ( 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945)
a.       Dihadapan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya Mr. Mohammad Yamin diberi judul "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Usulan rumusan dasar negara Mr. Mohammad Yamin yang intinya adalah sebagai berikut.. . .
1). Peri kebangsaan
2). Peri kemanusiaan
3). Peri ketuhanan
4). Peri kerakyatan
5). Kesejahteraan rakyat
Mr Moh Yamin juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD .Dalam pembukaan  tercantum rumusan lima dasar negara sebagai berikut  . . . .
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3)      Rasa Kemansiaan yang Adil dan Berap
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijansanaan dalam Permusywarakatan /Perwakilan
5)      Keadilan Sosial bagi Seluuh Rakyat Indonesia
Pada tangal 31 Mei 1945 Prof.Dr. Soepomo menegmukakan lima asas sebagai dasar negara
1)      Paham negara Persatuan
2)      Perhbungan Negara dan Agama
3)      Sistem Bada Permuyawaratan
4)      Sosialisme Negara
5)      Hubungan Antarbangsa yang Bersifat Asia TimurRaya
b.      Pada Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno terdiri atas lima asas antara lain sebagai berikut...
1). Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2). Internasionalismee atau perikemanusiaan
3). Mufakat atau demokrasi
4). Kesejahteraan sosial
5). Ketuhanan yang  berkebudayaan
ü  Pada tanggal  22 Juni 1945 panitia sembilan berhasil merumuskan rancangan pembukaan hukum dasar yang oleh Moh Yamin dinamakan Piagam Jakarta
ü  Dalam sidang BPUKI  ke 2 tanggal 14 Juli 1945  Soekarno melaporkan tiga  hal .....
o   Pernyataa Indonesia merdeka
o   Pembukaan UUD1945, dan
o   Undang  - undang dasar ( batang tubuh)
ü  Sidang kedua BPUPKI tanggal 10 sd 17 Juli 1945 membicarakan rancangan undang – undang dasar .
o   Panitia sembilan dengan ketua Ir.Soekarno
o   Panitia perancang hukum dasar  diketuai oleh Ir Soekarno
o   Panitia kerja diketuai oleh Soepomo
o   Rumusan dasar negara yang tercantum dalam Piagam Jakarta berbeda dengan rumusan Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 pada sila pertama “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya  di sepakati menjadi Ketuhannan yang maha esa
ü  Adapun keputusan penting hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:
            1) Menetapkan dan mengesahakan UUD 1945
2) Memilih Ir Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muh. Hatta sebagai wakil presiden
3) Sebelum terbentuk MPR, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh Komite Nasional Indonesisa Pusat.
ü  Sidang kedua PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan: 
Pembentukan 11 kementria ( kabinet ) yang terdiri dari:
1)      Pembentukan 12 kementerian
2)      Membentuk 8 propinsi sera menunjuk Gubernurnya

ü  Sidang ketiga PPKI tanggal 22 Agustus 1945
1)      Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI).
2)      Badan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
3)      Pembentukan PNI



ü  nilai – nilai dan moral dalam pancasila
Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

1.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab

1.      Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga: Persatuan Indonesia

1.      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.      Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran / perwakilan

1.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.      Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak orang lain.
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.      Suka bekerja keras.
10.  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
ü   rumusan konsep dasar negara yg tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar dan fungsi pancasila
o   Sebagai idiologi negara
Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.
o   Sebagai pandangan hidup
Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain.
o   Pancasila sebagai  kepribadian kepribadian  bangsa  Indonesia,  artinya  Pancasila  lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
o   Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal  18  Agustus  1945 melalui sidang  PPKI  (Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
o   Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  di  Indonesia  harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
o   Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila.

o   Sebagai dasar negara Sedemikian sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan Negara.
ü  penerapan pancasila dari masa ke masa kelas
o    Periode 1945-1950 Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.Idiologi komunis ingin mengantikan Pancasila dan mengantikan Pancasila dengan dasar agama  tertentu .
o    Pada periode 1950-1959 Pada periode ini dasar negara tetap Pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi leberal. Hal tersebut dapat dilihat dalam penerapan sila keempat yang tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting).
o    Periode 1956-1965 Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi
o    Periode orde baru , Pancasila masih jauh dari harapan. Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka. Kenyataan yang terjadi demokrasi Pancasila sama dengan kediktatoran.
o    Pancasila tidak lagi dihadapkan pada pemberontakan akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan serba bebas.Kebebasannya yaotu kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi. Banyak hal negatif yang ditimbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas





ü  nilai – niai pancasla sebagai idiologi terbuka
Pancasia sebagai ideologi terbuka memiliki makna bahwa Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang tetap dan tidak dapat berubah. Nilai dasar ini diwujudkan dalam nilai instrumental dan nilai praksis yang disesuikan dengan perkembangan masyarakat.

Ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan buday


ü  proses perumusan uud 1945 sidang bpupki
Perumusan UUD 1945 pada sidang BPUPKI 2 untuk itu kembali dibentuk panitia perancang dengan ketua Soekarno, kemudian dibentuk panitia kerja yang diketuai Soepomo.
Soekarno menyampaiakn hasil kerja dalam sidang BPPKI tangga 14 Juli 1945 ( pernyataan Indonesia Merdeka ,pembukaan undang – undang dasar dan batang tubuh )


ü   norma pengertian sifat dan sanksi
o   Norma agama  sumber wahyu Tuhan, jika melanggar norma agam akan berdosa dan akan mendapatkan hukuman dikemudian hari setelah manusia meninggal dunia,Pelaksanaan tidak dapat dipaksakan
o   Norma kesopanan bersumber dari masyarakat Yang dimaksudkan disini adalah bagaimana cara kita berbicara dengan orang yang lebih tua, bagaimana sikap kita ketika makan, bagaimana cara kita dalam berpakaian, dan lain – lain
o   Norma kesopanan bersifat relative artinya perilaku dikatakan sopan  di masing  -masing daerah berbeda –beda
o   Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan  ini adalah berupa pengucilan oleh masyaraka,tidak disenangi,dicemooh.,Pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan
o   .Norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia. Sifatnya universal,orang yang melanggar norma kesusilaan akan merasa menyesal mendapat sanksi teguran,peringatan , rasa malu ,pengusiran.Pelaksanaan tidak dapat dipaksakan
o   Norma hukum bersumber dari negara.Norma hukum adalah petunjuk berupa perintah dan larangan yang diadakan untuk mengatur dan menjaga tata tertib di masyarakat. Jika kita melanggarnya, kita akan mendapatkan suatu sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa
o   Contoh norma hukum mengemudikan kendaraan memiliki sim dll
o   Sanksi norma hukum denda,penjara,Pelakasanaannya dapat dipaksakan

ü  Upaya Penegakan Ham di INDONESIA
Pernyataan PBB tentang UDHR mengikat kepada semua negara di dunia terutama negara yang tergabung sebagai anggota PBB.
o   Untuk itu Indonesia melakukan tindakan
ü  Memasukkan pernyataan HAM ke dalam UUD 1945
ü  Membuat perangkat UU yang mengatur HAM
ü  Menindaklanjuti komitmen pelaksanaan UDHR melaksanakan amanat ketetapan MPR no.XVII/MPR 1998

ü  .tugas lembaga negara,fungsi
tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut
o   Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
o   Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
o   Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945)
ü  Presiden  Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
o   Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
o   Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
o   Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
o   Mengangkat duta dan konsul.
o   Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
o   Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
ü  Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
o   Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
o   Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
o   Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
o   Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
ü  Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut
o   Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
o   Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
o   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
ü  hubungan antar lembaga negar ( mis hubungan  presiden dan dpr )
o   Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945)
o   Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
ü  Hubungan BPK dengan lembaga yang lain.Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.

ü   penyebaba keberagaman
o   Suku bangsa yang berbeda
o   Letak strategis wilayah Indonesia
o   Agama yang berbeda-beda
o   Kondisi negara kepulauan
o   Perbedaan kondisi alam
o   Keadaan transportasi dan komunikasi
o   Penerimaan masyarakat pada perubahan
o   Ras yang beragam

ü  makna proklamasi bagi bangsa indonesia dari berbagai aspek
a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa
Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan
hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia
sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka
bebas dari penjajahan bangsa lain.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi
bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka
dari belenggu penjajahan.
d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan
pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui
persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 145
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang
berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain
di dunia.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah.
Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh
rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari
penjajahan.
ü   sifat negara
a.Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa artinya bahwa negara memiliki hak atau kewenangan untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya untuk ditaati oleh seluruh warganya
b. Sifat Monopoli
Negara juga membawakan sifat monopoli, yaitu
sifat yangmenunjukkan adanya hak atau kewenangan negara untuk mengelola atau menentukan sesuatu tindakan tanpa adanya hak atau kewenangan yang sama di pihak lain. Sifat monopoli yang dimiliki oleh negara menyangkut beberapa hal
c.Sifat Mencakup Semua /menyeluruh
Dengan sifat ini maksudnya bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah negara yang bersangkutan. Tidak ada warga masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan negara



ü  persamaan keduduan warga negara
o   Penduduk yaitu orang yang bertempat tinggal di suatu daearah atau wilayah negara dan menetap secara turun menurun  tnggal di wilayah itu. Penduduk boasanya memiliki KTP
Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
o   Warga negara yaitu orang yang berdasdarkan hukum meerupakan anggota dari suatu negara.
Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing misalnya duta besar, konsul dan atase perdagangan

tahap pembinaan persatuan dan kesatuan indonesia
a. Perasaan Senasib

Perasaan senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena faktor keterikatan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.

b. Kebangkitan Nasional

Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo 1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah semata.
c. Sumpah Pemuda
Sumpah pemuda seperti dijelaskan diatas, merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.

d. Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia.

ü  wewenang MPR
o   Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
o   Melantik presiden dan/wakil presiden.
o   Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
ü  fungsi pancasila dasar pandangan hidup idioogi terbuka jiwa dan kepribadian
o   Pancasila  sebagai dasar negara berarti Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional yang mengatur penyelenggaraan pemerintaan negara Indonesia
o   Sebagai Pandangan hidup Pancasila mempersatukan dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat Indonesia.
o   Sebagai kepribadian .Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia karena memberi corak dan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia  dengan bangsa lain misalnya ,,gotong royong dll
o   Sebagai perjanjian luhur .Pancasila merupakan perjanjian luhur seluruh  rakyat Indonesia yang disepakati dalam sidang BPUPKI
o   Sebagai sumber daerti segala sumber hukum .Pancasila dijadikan sumber segala aturan hukum atau perundang – undangan yang berlaku.
o   Sebagai idiologi negara .Pancasila merupakan sistem  nilai yang ideal, dicita – citakan  dan diyakini kebenarannya untuk mewujudkan  dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara
ü  rumusan pancasila yag  terdapat pada piagam jakarta dan yag ada pada pembukaan uud 1945 sila 1
Sila 1 Piagam jakarta
Ketuhan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
Sila 2 sd 5 sama dengan sila pancasila dalam pembukaan UUD 1945
ü  unsur – unsur negara ,penduduk dan warga negara bedanya
Unsur negara
o   Wilayah
o   Rakyat
o   Pemerintah yang berdaulat
o   Pengakuan negara lain



ü  Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :. . . . .
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
ü  Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945  . . .  .
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
ü  UU perlindungan HAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999
ü  Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain . . . .
a    UUD 1945
b.  Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
c.   Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
d. peraturan lain seperti UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
ü Declaration des droits de L’homme et du citoyen” (1789)
Dicetuskan oleh JJ Rousseau dan Lafayette berisi dokumen tentang  . . . .

– Kebebasan (liberte)
– Kesamaan (egalite)
– Persaudaraan/kesetiakawanan (franternite)
ü  Hari Hak Asasi Manusia Internasional kembali diperingati pada 10 Desember
ü  Empat Kebebasan yang diajukan Presiden AS Franklin D. Rosevelt adalah sebagai berikut.
a). Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech and expression)
b). Kebebasan beragama (freedom of religion)
c). Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear)
d). Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want)
ü  Piagam Hammurabi dapat dianggap sebagai pendahulu dari sistem hukum resmi seperti yang saat ini berlaku pada masyarakat modern.
ü  Sikap Positif terhadap Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM di  Indonesia . . . . .
1.      mendukung dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM
2.      mensupport para korban untuk mendapatkan restitusi ataupun kompensasi serta rehabilitasi
3.      tak mengganggu jalannya persidangan HAM di pengadilan HAM,
4.      memberi informasi terhadap aparat penegak hukum serta lembaga-lembaga HAM apabila terjadi pelanggaran HAM,
5.      mendorong agar bisa terima cara rekonsiliasi lewat KKR bila melalui jalan peradilan HAM mengalami jalan buntu, untuk menghapus dendam yang berkelanjutan yang dapat menghalangi kehidupan yang damai serta harmonis dalam bermasyarakat.
ü   Sikap Positif Penegakan HAM di Lingkungan Masyarakat dilakukan dengan  cara
-    Menghormati orang yang ada di lingkungan sekitarnya
-   Tidak menganggu ketertiban umum      
-    Bergaul dengan baik dan sopan
-  Menciptakan kehidupan  yang aman, tertib dan damai ,saling menghargai perbedaa
-    Semua warga negara mempunyai kewajiban mendukung upaya dalam penegakkan
ü   Sikap positif siswa dalam penegakan HAM di lingkungan sekolah  . . . . .
-    Mentaati tata tertib sekolah
-    Menghormati teman – teman di sekolah
-    Tidak menghina teman yang memiliki kekurangan
-    Tidak menganggu hak milik orang lain
-    Tidak berkelahi atau menganiaya
-    Tidak memaksakan pendapat kepada teman

ü  Contoh hal-hal apa yang kita lakukan untuk menghargai perbedaan . . . .
o   Bermain bersama dengan teman yang berlainan suku bangsa. 
o   belajar bersama teman yg beda suku bangsa
o   Menghargai teman yang sedang berpuasa dengan tidak makan dan minum di depan teman, dalam bidang seni, misalnya menampilkan budaya dari daerah masing-masing.
o   Gotong royong, mengunjungi teman yang sedang sakit, menolong teman yang sedang mengalami musibah.
o   Mempelajari Budaya daerah lain memudahkan kita untuk berinteraksi dengan orang yang berasal dari tempat lain di Indonesia dengan kebudayaan yang berbeda. 
o   Mengadakan pentas seni untuk menunjukkan seni budaya setiap suku.
ü  fase-fase sejarah bangsa Indonesia sebagai berikut  . . . . .
– Fase pertama : 20 Mei 1908 disebut Angkatan Perintis
– Fase kedua : 28 Oktober 1928 disebut Angkatan Penegas
– Fase ketiga : 17 Agustus 1945 disebut Angkatan Pendobrak
– Fase keempat : …. Januari 1966 disebut Angkatan Penerus
– Fase kelima : 20 Mei 1998 disebut Angkatan Reformasi
ü  Nilai-nilai Sumpah Pemuda dapat kamu terapkan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya . . . . .
a  Menghormati keragaman suku dan agama.
Contohnya: tidak boleh mengejek dan menjelek-jelekkan salah satu suku dan agama lain.
b.Menghargai pendapat teman lain.
Contohnya: teman yang bertanya kepada bapak/ibu guru tidak boleh disela atau diejek.
c.Mengikuti upacara dengan khidmat.
Contohnya: waktu pengibaran bendera, harus bersikap tegap dan memberi hormat.
d Bekerja sama dengan teman dalam hal kebaikan.
ü  Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam berbagai kehidupan

1. di bidang politik
·         Pemilihan umum dijalankan berdasarkan demokrasi pancasila
·         menghargai hak asasi manusia
·         Terciptanya sistem hukum nasional berdasarkan pancasila
2. di bidang ekonomi
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
·         Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dana menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
·         Bumi, air dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dana dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat
·         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi ekonomi
3. di bidang sosial budaya
·         Terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Otonomi Daerah

Rangkuman IPS Kls 7 Potensi SDM dan Kemaritiman ,Dinamika Penduduk

Rangkuman Flora dan Fauna 2 Kl 7 sm1