Latihan PPKn Kls 9 UASBN Lengkap
ü Semangat
tokoh para pendiri negara ( niali – nialai juang ,semangatnya seperti apa . . )
Jiwa dan semangat 45 di antaranya adalah:
a. pro-patria dan primus patrialis ‘mencintai
tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air’;
b. jiwa solidaritas dan kesetiakawanan
dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan;
c. jiwa toleran atau tenggang rasa
antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa;
d. jiwa tanpa pamrih dan bertanggung
jawab; serta
e. jiwa ksatria
dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam
ü sidang
bpupki sidang apa isi,siapa yg mengusulkan tanggal berapa,sdg 2
tanggal,sidang,tokoh
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan.
Masa persidangan BPUPKI dimulai pada tanggal
. . . . ( 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945)
a. Dihadapan
sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya Mr. Mohammad Yamin diberi judul
"Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Usulan rumusan
dasar negara Mr. Mohammad Yamin yang intinya adalah sebagai berikut.. . .
1). Peri kebangsaan
2). Peri kemanusiaan
3). Peri ketuhanan
4). Peri kerakyatan
5). Kesejahteraan rakyat
1). Peri kebangsaan
2). Peri kemanusiaan
3). Peri ketuhanan
4). Peri kerakyatan
5). Kesejahteraan rakyat
Mr Moh Yamin juga menyampaikan usul
tertulis mengenai rancangan UUD .Dalam pembukaan tercantum rumusan lima dasar negara sebagai
berikut . . . .
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
2) Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3) Rasa
Kemansiaan yang Adil dan Berap
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat Kebijansanaan dalam Permusywarakatan /Perwakilan
5) Keadilan
Sosial bagi Seluuh Rakyat Indonesia
Pada tangal 31 Mei 1945 Prof.Dr. Soepomo menegmukakan
lima asas sebagai dasar negara
1) Paham
negara Persatuan
2) Perhbungan
Negara dan Agama
3) Sistem
Bada Permuyawaratan
4) Sosialisme
Negara
5) Hubungan
Antarbangsa yang Bersifat Asia TimurRaya
b. Pada Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai rumusan dasar negara
Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno terdiri atas lima asas
antara lain sebagai berikut...
1). Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2). Internasionalismee atau perikemanusiaan
3). Mufakat atau demokrasi
4). Kesejahteraan sosial
5). Ketuhanan yang berkebudayaan
1). Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2). Internasionalismee atau perikemanusiaan
3). Mufakat atau demokrasi
4). Kesejahteraan sosial
5). Ketuhanan yang berkebudayaan
ü Pada
tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan
berhasil merumuskan rancangan pembukaan hukum dasar yang oleh Moh Yamin
dinamakan Piagam Jakarta
ü Dalam
sidang BPUKI ke 2 tanggal 14 Juli
1945 Soekarno melaporkan tiga hal .....
o
Pernyataa Indonesia merdeka
o
Pembukaan UUD1945, dan
o
Undang
- undang dasar ( batang tubuh)
ü Sidang
kedua BPUPKI tanggal 10 sd 17 Juli 1945 membicarakan rancangan undang – undang
dasar .
o
Panitia sembilan dengan ketua
Ir.Soekarno
o
Panitia perancang hukum dasar diketuai oleh Ir Soekarno
o
Panitia kerja diketuai oleh Soepomo
o
Rumusan dasar negara yang tercantum
dalam Piagam Jakarta berbeda dengan rumusan Pancasila yang ada dalam Pembukaan
UUD 1945 pada sila pertama “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluknya di sepakati
menjadi Ketuhannan yang maha esa
ü Adapun keputusan penting hasil
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945 adalah
sebagai berikut:
1) Menetapkan dan mengesahakan UUD
1945
2) Memilih Ir Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muh.
Hatta sebagai wakil presiden
3) Sebelum terbentuk MPR, pekerjaan presiden
sehari-hari dibantu oleh Komite Nasional Indonesisa Pusat.
ü Sidang kedua PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan:
Pembentukan 11 kementria ( kabinet ) yang terdiri dari:
1) Pembentukan
12 kementerian
2) Membentuk 8 propinsi sera menunjuk Gubernurnya
ü Sidang ketiga PPKI tanggal 22 Agustus 1945
1) Pembentukan
Komite Nasional Indonesia (KNI).
2) Badan Badan
Keamanan Rakyat (BKR)
3) Pembentukan
PNI
ü nilai
– nilai dan moral dalam pancasila
Sila
pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila
kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
1. Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan
keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila
ketiga: Persatuan Indonesia
1. Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
Sila
keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran
/ perwakilan
1. Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan iktikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila
kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada
orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
ü rumusan konsep dasar negara yg tercantum dalam
rancangan mukadimah hukum dasar dan fungsi pancasila
o
Sebagai idiologi negara
Ideologi
ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan
digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional
merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan
digunakan untuk menata masyarakat.
o
Sebagai pandangan hidup
Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk
hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa
dipisah-pisah antara satu dengan yang lain.
o
Pancasila sebagai kepribadian kepribadian bangsa
Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya
Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental
maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
o
Pancasila
sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional
sebagai dasar negara, pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui
sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
o
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
o
Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun
spiritual, berdasarkan Pancasila.
o
Sebagai
dasar negara Sedemikian sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai
dasar untuk mengatur pemerintahan Negara.
ü penerapan
pancasila dari masa ke masa kelas
o
Periode
1945-1950 Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.Idiologi komunis
ingin mengantikan Pancasila dan mengantikan Pancasila dengan dasar agama tertentu .
o
Pada periode
1950-1959 Pada periode ini dasar negara tetap Pancasila, akan tetapi dalam
penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi leberal. Hal tersebut dapat
dilihat dalam penerapan sila keempat yang tidak lagi berjiwakan musyawarah
mufakat, melainkan suara terbanyak (voting).
o
Periode
1956-1965 Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi
bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai
Pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno.
Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi
o
Periode orde
baru , Pancasila masih jauh dari harapan. Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila
secara murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka.
Kenyataan yang terjadi demokrasi Pancasila sama dengan kediktatoran.
o
Pancasila
tidak lagi dihadapkan pada pemberontakan akan tetapi lebih dihadapkan pada
kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan serba
bebas.Kebebasannya yaotu kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi.
Banyak hal negatif yang ditimbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang
tanpa batas
ü nilai
– niai pancasla sebagai idiologi terbuka
Pancasia sebagai ideologi terbuka memiliki makna bahwa
Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang tetap dan tidak dapat berubah. Nilai
dasar ini diwujudkan dalam nilai instrumental dan nilai praksis yang disesuikan
dengan perkembangan masyarakat.
Ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa
mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut,
tanpa harus kehilangan jati dirinya. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai
dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
kekayaan rohani, moral dan buday
ü proses
perumusan uud 1945 sidang bpupki
Perumusan UUD 1945 pada sidang
BPUPKI 2 untuk itu kembali dibentuk panitia perancang dengan ketua Soekarno,
kemudian dibentuk panitia kerja yang diketuai Soepomo.
Soekarno menyampaiakn hasil kerja
dalam sidang BPPKI tangga 14 Juli 1945 ( pernyataan Indonesia Merdeka
,pembukaan undang – undang dasar dan batang tubuh )
ü norma pengertian sifat dan sanksi
o
Norma
agama sumber wahyu Tuhan, jika melanggar norma agam akan berdosa dan akan mendapatkan hukuman
dikemudian hari setelah manusia meninggal dunia,Pelaksanaan tidak dapat dipaksakan
o
Norma
kesopanan bersumber dari masyarakat Yang dimaksudkan disini adalah bagaimana
cara kita berbicara dengan orang yang lebih tua, bagaimana sikap kita ketika
makan, bagaimana cara kita dalam berpakaian, dan lain – lain
o
Norma kesopanan bersifat
relative artinya perilaku dikatakan sopan
di masing -masing daerah berbeda
–beda
o
Sanksi terhadap pelanggaran
norma kesopanan ini adalah berupa pengucilan oleh masyaraka,tidak
disenangi,dicemooh.,Pelaksanaannya
tidak dapat dipaksakan
o
.Norma
kesusilaan adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia. Sifatnya
universal,orang yang melanggar norma kesusilaan akan merasa menyesal mendapat
sanksi teguran,peringatan , rasa malu ,pengusiran.Pelaksanaan tidak dapat
dipaksakan
o
Norma hukum
bersumber dari negara.Norma hukum adalah petunjuk berupa perintah dan larangan
yang diadakan untuk mengatur dan menjaga tata tertib di masyarakat. Jika kita
melanggarnya, kita akan mendapatkan suatu sanksi yang bersifat mengikat dan
memaksa
o
Contoh norma
hukum mengemudikan kendaraan memiliki sim dll
o
Sanksi norma
hukum denda,penjara,Pelakasanaannya dapat dipaksakan
ü Upaya Penegakan Ham di INDONESIA
Pernyataan
PBB tentang UDHR mengikat kepada semua negara di dunia terutama negara yang
tergabung sebagai anggota PBB.
o Untuk itu
Indonesia melakukan tindakan
ü Memasukkan
pernyataan HAM ke dalam UUD 1945
ü Membuat
perangkat UU yang mengatur HAM
ü Menindaklanjuti
komitmen pelaksanaan UDHR melaksanakan amanat ketetapan MPR no.XVII/MPR 1998
ü .tugas
lembaga negara,fungsi
tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting
sebagai berikut
o
Fungsi
legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
o
Fungsi
anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran
Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
o
Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya
pemerintahannya.Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki
hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945)
ü Presiden Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai
wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
o
Memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
(pasal 10 UUD 1945).
o
Menyatakan
perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR (pasal 11 UUD 1945).
o
Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
o
Mengangkat
duta dan konsul.
o
Memberi
grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
o
Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
ü Sebagai kepala pemerintahan Presiden
mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
o
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
o
Mengajukan
RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
o
Menetapkan
PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
o
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
ü Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut
o
Mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
o
Memberi
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
o
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan
hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
ü hubungan
antar lembaga negar ( mis hubungan presiden dan dpr )
o
Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945)
o
Mengajukan
RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
ü Hubungan BPK dengan lembaga yang
lain.Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab
tentang keuangan negara.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.
ü penyebaba keberagaman
o
Suku bangsa yang berbeda
o
Letak
strategis wilayah Indonesia
o
Agama yang berbeda-beda
o
Kondisi negara
kepulauan
o
Perbedaan
kondisi alam
o
Keadaan
transportasi dan komunikasi
o
Penerimaan
masyarakat pada perubahan
o
Ras yang beragam
ü makna
proklamasi bagi bangsa indonesia dari berbagai aspek
a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik
tertinggi bangsa
Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan
diganti dengan
hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah
penjajahan di bumi Indonesia
sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai
negara yang merdeka
bebas dari penjajahan bangsa lain.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang
terjajah menjadi
bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa
bebas dan merdeka
dari belenggu penjajahan.
d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa
yang digolongkan
pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui
persamaan harkat,
derajat, dan martabat manusia yang sama.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 145
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia
sebagai bangsa yang
berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan
bangsa-bangsa lain
di dunia.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat
Tuhan Yang
Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia
melawan penjajah.
Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari
doa seluruh
rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk
segera terlepas dari
penjajahan.
ü sifat negara
a.Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa
artinya bahwa negara memiliki hak atau kewenangan untuk memaksakan berbagai
peraturan yang dibuatnya untuk ditaati oleh seluruh warganya
b. Sifat Monopoli
Negara juga membawakan sifat monopoli, yaitu
sifat yangmenunjukkan adanya hak
atau kewenangan negara untuk mengelola atau menentukan sesuatu tindakan tanpa
adanya hak atau kewenangan yang sama di pihak lain. Sifat monopoli yang
dimiliki oleh negara menyangkut beberapa hal
c.Sifat Mencakup Semua /menyeluruh
Dengan sifat ini maksudnya bahwa
kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah negara yang bersangkutan.
Tidak ada warga masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan
negara
ü persamaan
keduduan warga negara
o
Penduduk
yaitu orang yang bertempat tinggal di suatu daearah atau wilayah negara dan
menetap secara turun menurun tnggal di
wilayah itu. Penduduk boasanya memiliki KTP
Penduduk dan
bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam
suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu
wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara
tersebut.
o Warga negara yaitu orang yang berdasdarkan hukum
meerupakan anggota dari suatu negara.
Warga negara
dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan
anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing
atau warga negara asing misalnya duta besar, konsul dan atase perdagangan
tahap pembinaan persatuan dan kesatuan indonesia
a. Perasaan
Senasib
Perasaan senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena faktor keterikatan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.
b. Kebangkitan Nasional
Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo 1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah semata.
c. Sumpah Pemuda
Sumpah pemuda seperti dijelaskan diatas, merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.
d. Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia.
Perasaan senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena faktor keterikatan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.
b. Kebangkitan Nasional
Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo 1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah semata.
c. Sumpah Pemuda
Sumpah pemuda seperti dijelaskan diatas, merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.
d. Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia.
ü wewenang
MPR
o
Mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar.
o
Melantik
presiden dan/wakil presiden.
o
Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
ü fungsi
pancasila dasar pandangan hidup idioogi terbuka jiwa dan kepribadian
o
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila
merupakan sumber hukum dasar nasional yang mengatur penyelenggaraan pemerintaan
negara Indonesia
o
Sebagai Pandangan hidup Pancasila
mempersatukan dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin
dalam masyarakat Indonesia.
o
Sebagai kepribadian .Pancasila merupakan
jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia karena memberi corak dan ciri khas yang
membedakan bangsa Indonesia dengan
bangsa lain misalnya ,,gotong royong dll
o
Sebagai perjanjian luhur .Pancasila
merupakan perjanjian luhur seluruh
rakyat Indonesia yang disepakati dalam sidang BPUPKI
o
Sebagai sumber daerti segala sumber
hukum .Pancasila dijadikan sumber segala aturan hukum atau perundang – undangan
yang berlaku.
o
Sebagai idiologi negara .Pancasila
merupakan sistem nilai yang ideal,
dicita – citakan dan diyakini
kebenarannya untuk mewujudkan dalam
kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara
ü rumusan
pancasila yag terdapat pada piagam
jakarta dan yag ada pada pembukaan uud 1945 sila 1
Sila 1 Piagam jakarta
Ketuhan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
Sila 2 sd 5 sama dengan sila
pancasila dalam pembukaan UUD 1945
ü unsur
– unsur negara ,penduduk dan warga negara bedanya
Unsur
negara
o
Wilayah
o
Rakyat
o
Pemerintah yang berdaulat
o
Pengakuan negara lain
ü
Ada 3 hak asasi
manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :. . . . .
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
ü
Hak asasi
manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945
. . . .
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
ü UU perlindungan HAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999
ü Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain . . . .
a
UUD 1945
b. Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang hak asasi manusia
c. Undang-Undang RI No.
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
d. peraturan
lain seperti UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum
ü Declaration des droits de L’homme et du citoyen”
(1789)
Dicetuskan oleh JJ Rousseau dan Lafayette berisi dokumen tentang . . . .
– Kebebasan (liberte)
– Kesamaan (egalite)
– Persaudaraan/kesetiakawanan (franternite)
Dicetuskan oleh JJ Rousseau dan Lafayette berisi dokumen tentang . . . .
– Kebebasan (liberte)
– Kesamaan (egalite)
– Persaudaraan/kesetiakawanan (franternite)
ü Hari Hak Asasi Manusia Internasional kembali
diperingati pada
10 Desember
ü Empat Kebebasan yang diajukan Presiden AS Franklin
D. Rosevelt adalah sebagai berikut.
a). Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech and expression)
b). Kebebasan beragama (freedom of religion)
c). Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear)
d). Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want)
a). Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech and expression)
b). Kebebasan beragama (freedom of religion)
c). Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear)
d). Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want)
ü Piagam Hammurabi dapat dianggap sebagai pendahulu
dari sistem hukum resmi seperti yang saat ini berlaku pada masyarakat modern.
ü
Sikap Positif terhadap Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM di
Indonesia . . . . .
1. mendukung dengan menjadi saksi dalam
proses penegakan HAM
2. mensupport para korban untuk
mendapatkan restitusi ataupun kompensasi serta rehabilitasi
3. tak mengganggu jalannya persidangan
HAM di pengadilan HAM,
4. memberi informasi terhadap aparat
penegak hukum serta lembaga-lembaga HAM apabila terjadi pelanggaran HAM,
5. mendorong agar bisa terima cara
rekonsiliasi lewat KKR bila melalui jalan peradilan HAM mengalami jalan buntu,
untuk menghapus dendam yang berkelanjutan yang dapat menghalangi kehidupan yang
damai serta harmonis dalam bermasyarakat.
ü Sikap Positif Penegakan HAM di Lingkungan
Masyarakat dilakukan dengan cara
- Menghormati orang yang ada di lingkungan
sekitarnya
- Tidak menganggu ketertiban umum
- Bergaul dengan baik dan sopan
- Menciptakan kehidupan yang aman, tertib dan damai ,saling menghargai
perbedaa
- Semua warga negara mempunyai kewajiban
mendukung upaya dalam penegakkan
ü
Sikap
positif siswa dalam penegakan HAM di lingkungan sekolah . . . . .
- Mentaati tata tertib sekolah
- Menghormati teman – teman di
sekolah
- Tidak menghina teman yang
memiliki kekurangan
- Tidak menganggu hak milik orang
lain
- Tidak berkelahi atau menganiaya
- Tidak memaksakan pendapat kepada
teman
ü Contoh hal-hal apa yang kita lakukan untuk menghargai perbedaan . . . .
o
Bermain
bersama dengan teman yang berlainan suku bangsa.
o
belajar
bersama teman yg beda suku bangsa
o
Menghargai
teman yang sedang berpuasa dengan tidak makan dan minum di depan teman, dalam
bidang seni, misalnya menampilkan budaya dari daerah masing-masing.
o
Gotong
royong, mengunjungi teman yang sedang sakit, menolong teman yang sedang
mengalami musibah.
o
Mempelajari
Budaya daerah lain memudahkan kita untuk berinteraksi dengan orang yang berasal
dari tempat lain di Indonesia dengan kebudayaan yang berbeda.
o
Mengadakan
pentas seni untuk menunjukkan seni budaya setiap suku.
ü fase-fase sejarah bangsa Indonesia sebagai berikut . . . . .
– Fase pertama : 20 Mei 1908 disebut Angkatan Perintis
– Fase kedua : 28 Oktober 1928 disebut Angkatan Penegas
– Fase ketiga : 17 Agustus 1945 disebut Angkatan Pendobrak
– Fase keempat : …. Januari 1966 disebut Angkatan Penerus
– Fase kelima : 20 Mei 1998 disebut Angkatan Reformasi
– Fase pertama : 20 Mei 1908 disebut Angkatan Perintis
– Fase kedua : 28 Oktober 1928 disebut Angkatan Penegas
– Fase ketiga : 17 Agustus 1945 disebut Angkatan Pendobrak
– Fase keempat : …. Januari 1966 disebut Angkatan Penerus
– Fase kelima : 20 Mei 1998 disebut Angkatan Reformasi
ü Nilai-nilai Sumpah Pemuda dapat kamu terapkan dalam
kehidupan sehari-hari, misalnya . . . . .
a Menghormati keragaman suku dan agama.
Contohnya: tidak boleh mengejek dan
menjelek-jelekkan salah satu suku dan agama lain.
b.Menghargai pendapat
teman lain.
Contohnya: teman yang bertanya kepada
bapak/ibu guru tidak boleh disela atau diejek.
c.Mengikuti upacara
dengan khidmat.
Contohnya: waktu pengibaran bendera,
harus bersikap tegap dan memberi hormat.
d Bekerja sama dengan
teman dalam hal kebaikan.
ü Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam berbagai kehidupan
1. di bidang
politik
·
Pemilihan
umum dijalankan berdasarkan demokrasi pancasila
·
menghargai
hak asasi manusia
·
Terciptanya
sistem hukum nasional berdasarkan pancasila
2. di bidang
ekonomi
·
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
·
Cabang
cabang produksi yang penting bagi negara dana menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara
·
Bumi, air
dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dana dipergunakan
untuk sebesar besar kemakmuran rakyat
·
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi ekonomi
3. di bidang
sosial budaya
·
Terwujudnya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila
Komentar
Posting Komentar