Rangkuman Pokok Pikiran UUD 1945
1.
Gemar bermusyawarah merupakan sikap yang
mencerminkan pengamalan Pancasila sila ke-4
2.
UUD 1945
bersifat mengikat baik bagi
pemerintah,lembaga negara,lembaga masyarakat,warga negara ,serta setiap penduduk
yang ada di wilayah Repulik Indonesia
3.
Tujuan Negara
Repulik Indoesia yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alineake- 4
o
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
o
Memaukan kesejahteraan umum
o
Mencerdaskan kehidupan bangsa
o
Melaksakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan sosial
4.
Kesepakatan dasar oelh fraksi-fraksi MPR
berkaitan dengan perubahan UUD 1945 adalah
o
Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
.Pembukaan memuat pernyataan kemerdekaan,dasar negara,dan tujuan negara
o
Mengubah Pembukaan UUD 1945 berrti
mengubah secara dasar ketatanegaraan Repulik Indonesia. Jika dilakukan
pengubahan berarti membubarkan negara RI,mengubah dasar negara,dan tujuan
negara
5.
UUD sebagai
sumber hukum tertinggi di Indonesia memuat peraturan- peraturan sistem
ketatanegaraan dan sistem pemerintahan yang dijalankan oleh penguasa negara.
6.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tersirat dalam pembukaan
UUD 1945 alinea . ke -4
- Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap dan tidak bisa diubah – ubah karena maknanya berupa pokok – pokok pembentukan negara dan pemerintah Indonesia.
8.Pokok
Pikiran Pembukaan UUD 1945
o
Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas asas persatuan
o
Mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
o
Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
o
Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab
9.Kedudukan pembukaan UUD 1945 dengan pasal- pasal
nya adalah pokok kaidah negara dan lebih tinggi dari batang tubuh dalam hal
tertib hukum Indonesia.
10.Pembukaan
UUD 1945 memuat dasar falsafah Pancasila dan
UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan ,bahkan merupakan
rangkaian kesatuan nilai dan norma yang
terpadu
11.Kedudukan
UUD 1945 sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia ditetapkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus1945
12.Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan pokok pikiran pembukaan
UUD 1945 yang ke ke 2
13.Kegiatan
upacara bendera di sekolah dilaksanakan
pada hari Senin .Bentuk kegiatan tersebut menunjukkan cinta tanah air
dan bangsa.Kegiatan tersebut perwujudan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang ke
-1
14.Setiap
pagi sebelum belajar disekolah kita berdoa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Kegiatan
tersebut sesuai dengan pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 yang ke- 4
15Setiap
tahun di sekolah kita SMP Santa Maria mengadakan pemilihan ketua OSIS. Kegiatan
tersebut merupakan perwujudan dari pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang
ke -3
16.Sikap
mentaati peraturan lalu lintas, meruapakan sikap positif terhadap UUD 1945 sesuai
pasal pasal 27 ayat 1
17.Sikap
mau mendukung untuk melakukan perlindungan terhadap hak anak,mencerrminkan
sikap positif terhadap UUD 1945 sesuai pasal
28a,28 j
18.Yang
merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia
UUD 1945
19.Pengakuan
hak kodrati yang tertuang dalam kalimat “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah
hak segala bangsa . . . “ Kalimat
tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 alinea Pertama
20.Makna
yang terkandung pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke tiga .kemerdekaan yang kita
capai atas usaha manusia dan berkat dari Tuhan Yang Maha Esa
21.Pasal
1 ayat 1 NegaraIndonesia ialah Negara Kesatuan berbentuk Republik
22.Pasal
31 ayat 1 Setiapwarga negara berhak mendapatkan
pendidikan
23.Pasa34
ayat 1 Fakir miskin dan anak- anak terlantar dipelihara oleh negara
24.Pasal
29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing
- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
25pada
batang tubuh UUD 1945 .
Landasan
pemikiran dilakukan amandemen berkaitan dengan sistem penyelenggaraan kekuasaan
negara adalah :
o
Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum
[Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan
yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang
dijalankan atas prinsip due process of law.
o
Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para
pejabat negara, seperti Hakim.
o
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan
kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi
oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
o
Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah
UUD 1945.
Komentar
Posting Komentar