Kepatuhan Terhadap Hukum
Aturan yang
berlaku di masyarakat adalah norma yang terdiri dari norma agama, kesopanan,
kesusilaan dan hukum. Didalam hukum terdapat beberapa hukum yaitu
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggarang peraturan tersebut adalah tegas
Penggolongan
hukum
1.
Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam perundang undangan
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara negara didalam suatu perjanjian antarnegara
- Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2.
Berdasarkan tempat berlakunya
- Hukum nasional, Hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional
- Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain
- Hukum gereja, yaitu kumpulan kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja
3.
Berdasarkan bentuknya
1.Hukum tertulis
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh
warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal
tetapi lahir dan tumbuh
4.
Berdasarkan waktu berlakunya
- Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
5.
Berdasarkan cara mempertahankan
- Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukkan
- Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara memepertahankan dan melaksanakan hukum material
6.
Berdasarkan sifatnya
- Hukum yang memaksak, yaitu hukum yang keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
7. Berdasarkan
wujudnya
- Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum
- Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhdapa seorang atau lebih
8.
Berdasarkan isinya
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan individu
- Hukum pidana yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan
- Hukum tata negara, yaitu mengatur tentang hubungan antara negara dan bagiannya
- Hukum tata usaha negara, yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara
- Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara seperti hukum
2. Hulum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
individu satu dengan individu lainnya
- Hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum
- Hukum perniagaam, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindivu dalam perdagangan.
Arti penting
hukum bagi masyarakat sebagai berikut:
- Memberikan keapstian hukum bagi warga negara
- Melindungi dan mengayomi hak hak warga negara
- Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
- Menciptakan ketertiban dan ketentraman
ciri ciri
seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum :
- disenangi oleh masyarakat
- tidak menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri dan orang lain
- tidak menyinggung perasaan orang lain
- menciptakan keselarasan
- mencerminkan sikap sadar hukum
- mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Contoh
perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku
a. di
lingkungan keluarga
- Mematuhi perintah orang tua
- Ibadah tepat waktu
- Menghormati anggota keluarga\
b. di
lingkungan sekolah
- Menghormati kepala sekolah
- Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
- Tidak mencontek
- Memperhatikan penjelasan guru
c. di
lingkungan masyarakat
- melaksanakan setiap norma yang berlaku
- melaksanakan tugas ronda
- ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
Komentar
Posting Komentar