Rangkuman Norma PKN Kls 7
1. Hakikat Norma
Manusia sebagai
makhluk sosial sering disebut dengan zoon politicon, yaitu manusia hidup
dalam masyarakat yang saling membutuhkan satu dengan yang Iainnya.
Menurut Aristoteles,manusia itu adalah Zoon Politikon,
yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a
social and politcal being” artinya manusia itu
adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan
dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai
a. Pengertian Norma
Norma adalah
suatu.kaidah yang digunakan sebagai standar atau ukuran tentang perbuatan
manusia, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak, mana yang benar
dan mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang buruk.
Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan
menjadi empat:
b. Macam-Macam Norma
1. Cara
(usage) lebih mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang Iebih
menonjolkan pada hubungan antarindividu. Penyimpangan pada jenis normaa
ini tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, namun sekadar celaan,
cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi
dan mulut (sendawa) sebagai pertanda telah kenyang sehabis makan. Dalam
suatu Diajarkan masyärakat, cara makan seperti tu dianggap tidak sopan.
2. Kebiasaan
(Folkway) mempunyai kekuatann mengikat yang lebih tinggi daripada cara
(usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk
yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan
menghormati orang yang Iebih tua.
3. Tata
kelakuan (mores) adalah kebiasaan yaang tidak semata-mata
dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma
pengatur. Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan
darah (inses).
4. Adat istiadat
(custom) adalah Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat
dengan pola-pola perilaku masyarakaat dapat meningkat menjadi adat
istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat
sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang terjadinya
perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi percenaian, orang yang
melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dan
masyarakat hingga suatu saat keadaannya pulih kembali.
Dalam kehidupan sehari-hari terdapat lima macam norma. Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut
aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek
yang lainnya. Pembahagian itu adalah sebagai berikut :
1. Norma agama
Norma agama adalah
suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama.
Contoh norma agama, antara lain:
a) norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan
hukum Islam dan rukun Iman
b) dalam agama Kristenn, kewajiban menjalankan sepuluh perintah
Tuhan,
c) dalam agama Hiindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, adanya
kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya,
sesuai dengan kehidupan di masa lampau.
2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak
manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Tiap orang di dunia
memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Contohnya,
perilaku yang menyangkut nilal kemanusiaan, seperti pembunuhan, pemerkosaan dan
pengkhianatan umumnya ditolak oleh tiap masyarakat di mana pun.
3. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah
norma yang berpangkal dan aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat,
seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara.
Norma ini bersifat
relatif
Contoh norma kesopanan, antara lain:
a) tidak memakai perhiasan dan pakaian yang menyolok ketika
berkabung,
b) mengucapkan terima kasih ketika memperoleh pertolongan atau
bantuan,
c) minta maaf ketika berbuat salah / membuat kesal orang lain.
4. Norma kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan hasil dan perbuatan yang dilakukan
secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan.
Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh
Iingkungan sekitarnya.
Contoh norma kebiasaan, antara lain:
a) kebiasaan melakukan “mitoni” bagi wanita yang hamil 7
bulan,
b) kegiatan mudik lebaran menjelang hari raya,
c) acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal dunia di
masyarakat Manggarai, Flores.
5. Norma
Hukum
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup / perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
(negara). Tujuan norma hukum
adalah menciptakan suasana aman dan tenteram dalam masyarakat. .
Norma ini paling tegas dalam memberikan sanksi kepada pihak yang
melanggar.
Cöntoh norma hùkum, antara lain:
a) tidak melakukan tindak krimínal contohnya mencuri, membunuh,
atau menipu
b) memberikan kesaksian yang benar dl sidang pengadlian,
c) membawa STNK dan SIM serta helm seat mengendaral sepeda motor
dl Jalan raya.
Bentuk bentuk penerapan norma :
1. Penerapan norma
dalam lingkungan kelurga.
- Menghormati
tamu ketika ada tamu dating ke rumah
- Mematuhi
nasehat orang tua.
- Meminta izin
kepada orang tua saat akan bepergian.
- Menghormati
sesama anggota keluarga.
2. Penerapan norma
dalam lingkunag sekolah.
- Menghormati
bapak ibu guru.
- Menghargai
pendapat teman.
- Mengikuti
upacara bendera.
- Mengikuti
kegiatan belajar dengan baik.
- Melaksanakan
tugas piket.
3. Penerapan norma
dalam lingkungan masyarakar.
- Mengikuti
kegiatan kerja bakti.
- Menengok
keluarga yang sakit.
- Membantu warga
mesyarakat yang sedang terkena bencana.
- Memenuhi tata
tertib yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar