Rangkuman Norma PKN Kls 7


1. Hakikat Norma

Manusia sebagai makhluk sosial sering disebut dengan zoon politicon, yaitu manusia hidup dalam masyarakat yang saling membutuhkan satu dengan yang Iainnya.

Menurut Aristoteles,manusia itu adalah Zoon Politikon, yang  dijelaskan lebih lanjut oleh  Hans Kelsen “man is a social  and politcal  being”  artinya  manusia itu adalah  mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam  kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai

a. Pengertian Norma


Norma adalah suatu.kaidah yang digunakan sebagai standar atau ukuran tentang perbuatan manusia, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak, mana yang benar dan mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang buruk.

Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat:
b. Macam-Macam Norma

1. Cara (usage) lebih mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang Iebih menonjolkan pada hubungan antarindividu. Penyimpangan pada jenis normaa ini tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, namun sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi dan mulut (sendawa) sebagai pertanda telah kenyang sehabis makan. Dalam suatu  Diajarkan masyärakat, cara makan seperti tu dianggap tidak sopan. 

2. Kebiasaan (Folkway) mempunyai kekuatann mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang yang Iebih tua.

3. Tata kelakuan (mores) adalah kebiasaan yaang tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur. Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (inses).

4. Adat istiadat (custom) adalah Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakaat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi percenaian, orang yang melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dan masyarakat hingga suatu saat keadaannya pulih kembali.

Dalam kehidupan sehari-hari terdapat lima macam norma. Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembahagian itu adalah sebagai berikut :

1. Norma agama
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. 
Contoh norma agama, antara lain:
a) norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Iman
b) dalam agama Kristenn, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Tuhan,
c) dalam agama Hiindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.

2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Tiap orang di dunia memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Contohnya, perilaku yang menyangkut nilal kemanusiaan, seperti pembunuhan, pemerkosaan dan pengkhianatan umumnya ditolak oleh tiap masyarakat di mana pun.

3. Norma kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dan aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat, seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara.
Norma ini bersifat relatif

Contoh norma kesopanan, antara lain:
a) tidak memakai perhiasan dan pakaian yang menyolok ketika berkabung,
b) mengucapkan terima kasih ketika memperoleh pertolongan atau bantuan,
c) minta maaf ketika berbuat salah / membuat kesal orang lain.

4. Norma kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan hasil dan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh Iingkungan sekitarnya.
Contoh norma kebiasaan, antara lain:
a) kebiasaan melakukan “mitoni” bagi wanita yang hamil 7 bulan,
b) kegiatan mudik lebaran menjelang hari raya,
c) acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal dunia di masyarakat Manggarai, Flores.

 5. Norma Hukum
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup / perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Tujuan norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tenteram dalam masyarakat. .
Norma ini paling tegas dalam memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.
 Cöntoh norma hùkum, antara lain:
a) tidak melakukan tindak krimínal contohnya mencuri, membunuh, atau menipu
b) memberikan kesaksian yang benar dl sidang pengadlian,
c) membawa STNK dan SIM serta helm seat mengendaral sepeda motor dl Jalan raya.
Bentuk bentuk penerapan norma :
1.    Penerapan norma dalam lingkungan kelurga.
-     Menghormati tamu ketika ada tamu dating ke rumah
-     Mematuhi nasehat orang tua.
-     Meminta izin kepada orang tua saat akan bepergian.
-     Menghormati sesama anggota keluarga.
2.    Penerapan norma dalam lingkunag sekolah.
-     Menghormati bapak ibu guru.
-     Menghargai pendapat teman.
-     Mengikuti upacara bendera.
-     Mengikuti kegiatan belajar dengan baik.
-     Melaksanakan tugas piket.
3.    Penerapan norma dalam lingkungan masyarakar.
-     Mengikuti kegiatan kerja bakti.
-     Menengok keluarga yang sakit.
-     Membantu warga mesyarakat yang sedang terkena bencana.
-     Memenuhi tata tertib yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Otonomi Daerah

Rangkuman IPS Kls 7 Potensi SDM dan Kemaritiman ,Dinamika Penduduk

Rangkuman Flora dan Fauna 2 Kl 7 sm1