Latihan kelas 7 .Konstitusi



1. Konstitusi memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a. Konstitusi Tertulis yaitu UUD
b. Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.
2. Perumusan UUD dilakukan oleh BPUPKI dalam sidang kedua
3. UUD 1945
a. Ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945
b. Sistematika terdiri atas :
a. Pembukaan, terdiri 4 alinea
b. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c. Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR Soepomo.
c. Sifat UUD 1945 , yaitu :
a. Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
b. Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.
d. UUD 1945 bersifat sementara, ditegaskan dalam pasal 3 dan ayat 2 aturan tambahan UUD 1945.
4. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
5. Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang diwujudkan oleh UUD 1945 dalam pasal-pasalnya
6. Batang tubuh (pasal-pasal) memuat tentang :
a. Materi pengaturan sistem pemerintahan negara
b. Materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduk
7. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea
8. Konstitusi tidak dapat diubah dengan cara yang mudah maka konstitusi tersebut dapat dianggap sebagai konstitusi yang kaku (rigid).
9. konstitusi yang bersifat luwes adalah konstitusi yang mampu mengikuti perkembangan zaman
10. UUD 1945 dikatakan kaku karena untuk mengubah UUD itu bukanlah hal yang mudah.
11.Alasan perubahan UUD 1945
a. Tuntutan reformasi
b. Penafsiran UUD 1945 sesuai kepentingan politik
c.dasar yuridis
12. Perubahan secara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.
13. UUD 1945 setelah perubahan terdiri atas :
a. Pembukaan
b. Pasal-Pasal, terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan
14. Sejak tahun 1999 MPR telah mengadakan perubahan (Amandemen) terhadap UUD sebanyak empat kali Perubahan .
15. Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ...”.diubah  atas usulan dari wilayah Indonesia  bagian Timur
16.Pembukaan UUD bersifat  Universal mengandung arti bahwa nilai –nilai yang terkandung pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 diterima oelh bangsa beradap di dunia
17.  Yang dimaksud dengan lestari pada pembukaan UUD 1945  adalah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mampu menampung dinamika masyarakat
18.  Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan bahwa bangsa Indonesia ingin mengahapuskan penjajahan dalam segala bentuk karena tidak sesuai denan peri kemanusia dan peri keadilan
19.  Alinea kedua ini menunjukkan bahwa tekad bangsa Indoensia untuk melepaskan diri dari penjajahan dapat diwujudkan  sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan
20.     Alinea ketiga ,Makna tersebut didorong dari motivasi spiritual yang luhur,kehidupan yang seimbang .Indonesia mencapai kemerdekaan yang dicapai atas usaha bangsa kita dan atas berkat dari Tuha Yang Maha Esa
21.          A   melindungi segenap bangsa Indonesia
B. memajukan kesejahteraan umum
C. Mcerdaskan kehidupan bangsa, dan  ikut melaksakan ketertiban dunia .                                                                                        
22.  Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan UUD 1945 antara lain mengutamakan bangsa  dan negara ,rela berkorban,cinta tanah air dan musyawarah.
23.  Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip - prinsip
        negara Indonesia, yaitu :
              a.Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara

                          b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,

                         c. Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
                    d. Dasar negara yaitu Pancasila
24. Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 .Karena mengubah   UUD 1945 pada hakekatnya mengubah NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945
25. Pelaksanaan amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada pasal 37  Hal ini yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah UUD NKRI haruslah 2/3 anggota MPR harus hadir disetujuai sekurang –kurangnya lima persen ditambah satu anggota dari seluruh Indonesia .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Otonomi Daerah

Rangkuman IPS Kls 7 Potensi SDM dan Kemaritiman ,Dinamika Penduduk

Rangkuman Flora dan Fauna 2 Kl 7 sm1