Latihan kelas 7 .Konstitusi
1. Konstitusi
memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a. Konstitusi
Tertulis yaitu UUD
b. Konstitusi
tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.
2. Perumusan UUD dilakukan oleh BPUPKI
dalam sidang kedua
3. UUD 1945
a. Ditetapkan
oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945
b. Sistematika terdiri atas :
a. Pembukaan,
terdiri 4 alinea
b. Batang Tubuh,
terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan
tambahan)
c. Penjelasan
UUD 1945, yang disusun oleh MR Soepomo.
c. Sifat UUD
1945 , yaitu :
a. Singkat,
yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan
negara.
b. Supel,
artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga,
terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.
d. UUD 1945
bersifat sementara, ditegaskan dalam pasal 3 dan ayat 2 aturan tambahan UUD
1945.
4. Hubungan
Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945
merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
5. Pembukaan
UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang diwujudkan oleh UUD 1945 dalam pasal-pasalnya
6. Batang tubuh
(pasal-pasal) memuat tentang :
a. Materi
pengaturan sistem pemerintahan negara
b. Materi
hubungan negara dengan warga negara dan penduduk
7. Pembukaan
UUD 1945 terdiri dari empat alinea
8. Konstitusi tidak dapat diubah dengan cara yang mudah maka konstitusi
tersebut dapat dianggap sebagai konstitusi yang kaku (rigid).
9. konstitusi yang bersifat luwes adalah
konstitusi yang mampu mengikuti perkembangan zaman
10. UUD 1945 dikatakan kaku karena untuk
mengubah UUD itu bukanlah hal yang mudah.
11.Alasan perubahan UUD 1945
a. Tuntutan reformasi
b. Penafsiran UUD 1945 sesuai kepentingan
politik
c.dasar yuridis
12. Perubahan secara adendum, artinya
menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan
bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.
13. UUD 1945 setelah perubahan terdiri
atas :
a. Pembukaan
b. Pasal-Pasal, terdiri atas 21 Bab, 73
pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan
14. Sejak tahun 1999 MPR telah
mengadakan perubahan (Amandemen) terhadap UUD sebanyak empat kali Perubahan .
15.
Dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ...”.diubah
atas usulan dari wilayah Indonesia
bagian Timur
16.Pembukaan UUD bersifat Universal mengandung arti bahwa nilai –nilai
yang terkandung pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
diterima oelh bangsa beradap di dunia
17. Yang
dimaksud dengan lestari pada pembukaan
UUD 1945 adalah UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 mampu menampung dinamika masyarakat
18. Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan
bahwa bangsa Indonesia ingin mengahapuskan penjajahan dalam segala bentuk
karena tidak sesuai denan peri kemanusia dan peri keadilan
19. Alinea
kedua ini menunjukkan bahwa tekad bangsa Indoensia untuk melepaskan diri dari
penjajahan dapat diwujudkan sesuai
dengan peri kemanusian dan peri keadilan
20.
Alinea ketiga ,Makna tersebut didorong dari motivasi
spiritual yang luhur,kehidupan yang seimbang .Indonesia mencapai kemerdekaan
yang dicapai atas usaha bangsa kita dan atas berkat dari Tuha Yang Maha Esa
21. A melindungi
segenap bangsa Indonesia
B. memajukan kesejahteraan umum
C. Mcerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksakan ketertiban dunia .
22. Semangat dan komitmen pendiri negara pada
perumusan dan UUD 1945 antara lain mengutamakan bangsa dan negara ,rela berkorban,cinta tanah air dan
musyawarah.
23. Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memuat prinsip - prinsip
negara Indonesia, yaitu :
a.Tujuan
negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang
Dasar,
c. Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang
berkedaulatan rakyat
d.
Dasar negara yaitu Pancasila
24. Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945 .Karena mengubah UUD 1945 pada hakekatnya mengubah NKRI yang
diproklamasikan 17 Agustus 1945
25. Pelaksanaan
amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada pasal 37 Hal ini yang
mensyaratkan bahwa untuk mengubah UUD NKRI haruslah 2/3 anggota MPR harus hadir
disetujuai sekurang –kurangnya lima persen ditambah satu anggota dari seluruh
Indonesia .
Komentar
Posting Komentar