Latihan Persiapan USBN Kur 2013 PKN Kls 9


1.       Nilai – nilai moral Pancasila dalam bidang kehidupan
1. di bidang politik
  • Pemilihan umum dijalankan berdasarkan demokrasi pancasila
  • menghargai hak asasi manusia
  • Terciptanya sistem hukum nasional berdasarkan pancasila
2. di bidang ekonomi
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
  • Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dana menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  • Bumi, air dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dana dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi ekonomi
3.Perwujudan pancasila di sosial dan budaya
  • Nilai-nilai sosial yang sudah ada dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila, seperti kekeluargaan, musyawarah, gotong royong terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda.
  • nilai-nilai sosial dari luar seperti etos kerja, kedisiplinan, ilmiah dapat diterima sesuai nilai-nilai Pancasila.
  • Sikap feodal, sikap eksklusif, dan paham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila perlu dicegah perkembangannya
4. Perwujudan pancasila di bidang pertahanan dan keamanan
  • Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
  • Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara yang sudah ada dalam masyarakat seperti sistem “ronda” atau sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian.

2.       Proses perumusan Pancasila  dalam semangat dan komitmen tokoh pendiri  Negara
a. Jiwa solidaritas atau kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan;
b. Pro patria dan primus patrialis, yaitu selalu berjiwa untuk tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air;
c. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antarumat beragama, suku, golongan, dan bangsa.
d. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab;
e. Jiwa ksatria, kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
komitmen  para perumus pancasila

Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki komitmen sebagai berikut:

a. Memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme;
b. Selalu bersemangat dalam berjuang Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia,
 c. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
d. Melakukan pengorbanan pribadi dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,

3.       Sidang BPUPKI ( tujuan  pelaksanaan sidang 1,2 BPUPKI) tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Tujuannya merumuskan dasar Negara
Pada rapat kedua dari BPUPKI berlangsung pada tanggal 10-17 Juli 1945 dengan topic bahasan yakni bentuk Negara, wilayah Negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan Negara, pendidikan serta pengajaran

4.       Pancasila sebagai dasar Negara dan Pandangan hidup ( ( nilai nilai dan moral Pancasila) pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara sebagai pandangan hidupbangsa yang berarti bahwa pancasila menjadi petunjuk atau pedoman diberbagai kegiatan kehidupan untuk mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia. ... Dapat disimpulkan bahwa semua perilaku dan sikap setiap individu harus dijiwai dengan nilai-nilai
Nilai Ketuhanan
o    Hidup rukun dan damai dalam setiap antraumat beragama
o    Tidak memaksakan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain 
o    Memberikan kebebasan dan juga kesempatan dalam beribadah sesuai agamanya
o    Tidak membedakan agama atau kepercayaan dalam bergaul
o    Sikap percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
Nilai Kemanusiaan
o    Mengakui persamaan derajat antara sesama manusia 
o    Senang melakukan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan
o    Memiliki sikap dan perilaku berani dalam membela kebenaran dan keadilan
o    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
o    Menghormati orang lain 
o    Tidak bersikap diskriminatif terhadap orang lain
Nilai Persatuan 
o    Cinta tanah air dan bangsa
o    Memiliki sikap yang rela berkorban demi tanah air
o    Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
o    Persatuan dengan berdasar Bhineka Tunggal Ika 
o    Memelihara ketertiban dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial 
Nilai Kerakyatan 
o    Ikut serta dalam pemilu
o    Menjalankan musyawarah mufakat
o    Mendahulukan kepentingan umum
o    Mengembangkan sikap hidup yang demokratis
o    Tidak memaksakan kehendak individu terhadap individu lainnya
Nilai Keadilan
o    Memiliki perilaku yang suka bekerja keras
o    Berperilaku adil terhadap sesama
o    Hidup sederhana
o    Mengembangkan budaya menabung
o    Memiliki sikap yang menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia 
o    Tidak memeras orang lain 
o    Selalu membantu orang lain 
5.       Arti pentingnya Pacasila  bagi bangsa Indonesia( nilai dan semangat tokoh pendiri Negara)
Arti penting Pancasila sebagai dasar negara
a. Memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan.
b. Menjadi alat pemersatu, artinya dasar negara dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.
c. Menjadi sumber motivasi, artinya dasar negara dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata.
d. Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam dasar negara itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber insiparsi bagi perjungan selanjutnya
Arti penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Bahwa diharapkan Pancasila mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Dan diharapkan pula Pancasila dijadikan sebagai pedoman bagi bagi bangsa Indonesia dalam bersikap, bertingkah laku dan bertututur kata dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila diharapkan mampu mempererat, memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsam walaupun kita beranekaragam suku bangsa, bermacam-macam bahasa dan berlainan agama, tapi tetap dipandang sebagai satu kesatuan bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
6.       Proses sidang BPUPKI
o    BPUPKI mengadakan sidang dua kali yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juli 1945 dan sidang kedua tanggal 10 – 16 Juli 1945. Pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, ternyata ada tiga pembicara yang mencoba secara khusus membicarakan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
o    Pada masa reses itu, diselenggarakan sidang tidak resmi yang membahas rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.

o    Pada sidang BPUPKI II tanggal 10 – 16 Juli 1945, dibahas tentang rancangan undang-undang dasar (UUD) yang diserahkan kepada sebuah panitia. Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai inti pembukaan UUD. Selain itu juga dibentuk panitia kecil Perancang UUD 1945 yang diketuai oleh Supomo. Anggota Panitia kecil adalah Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, R.B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim. Berikut ini hasil kerja panitia kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.

a. Pernyataan Indonesia Merdeka.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).

7.       Nilai dan Moral Pancasila
o    Penerapan Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang dilambangkan dengan RANTAI EMAS :

1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.  Saling mencintai sesama manusia.
3.  Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.  Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.   Menjunjung  tinggi nilai kemanusiaan.
6.   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.   Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.       Pancasila sebagai idiologi terbuka ( maksud idiologi terbuka )
Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna, bahwa nilai-nilai dasar pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
9.       Penerapan Pancasila dari masa ke masa
Masa Orde Lama
   Adanya penyelewengan pada sila  keempat  yang  mengutamakan  musyawarah dan mufakat  tidak dapat  dilaksanakan,  sebab  demokrasi  yang  diterapkan  pada tahun 1945-1950 adalah demokrasi parlementer, dimana presiden hanya berfungsi  sebagai kepala negara, sedang  kepala  pemerintahan dipegang  oleh  Perdana  Menteri.  Sistem  ini menyebabkan  tidak  adanya  stabilitas pemerintahan.
   Sistem pemerintahan tahun 1950-1959  yang  liberal  sehingga  lebih menekankan  hak-hak  individual.
  Anggota  Konstituante  hasil  pemilu  tidak  dapat menyusun  UUD  seperti  yang  diharapkan.  Hal  ini  menimbulkan  krisis  politik, ekonomi,  dan  keamanan.
  Pada periode 1959-1965 menerapkan demokrasi  terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai  Pancasila  tetapi  berada  pada  kekuasaan  pribadi  presiden  Soekarno.
    Presiden Soekarno melakukan pemahaman pancasila dengan paradigma yang di sebut dengan USDEK dan menyebarkan Nasionalis, Agama, dan Komunis.
     Adanya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang ingin mendirikan negara dengan dasar Islam.

Orde baru
o    Terjadi penafsiran sepihak terhadap Pancasila oleh rezim Orde Baru melalui program P4.
Pancasila justru dijadikan sebagai indoktrinasi
o    Orde baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham komunis di Indonesia
o    Dalam pemerintahannya presiden Soeharto melakukan beberapa penyelewengan dalam penerapan Pancasila, yaitu diterapkannya demokrasi sentralistik, demokrasi yang berpusat pada pemerintah .
10.    Pancasila sebagai Pandangan hidup dan  dasar Negara(  menentukan karakteristik idiologi)
karakteristik pancasila
Ø  Tuhan Yang Maha Esa
Ø  ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya.
Ø  bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa.
Ø  bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas system demokrasi
Ø  Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
11.    Fungsi Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila.

Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut juga sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari mayarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila
12.    Pancasila sebagai dasar Negara ( bentuk anacaman terhadap  Pancasila )
o    masalah narkotika
o    keimigrasian
o    terorisme
o    KKN
o    paham barat yang tidak sesuai dengan  nilai ketuhanan
o    lunturnya etika
13.    UUD RI tahun 1945 ( hak yang terkandung  dalam pembukaan UUD 1945 )
o    sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
o    mengakui hak asasi di bidan politik, yaitu kedaulatan serta bidang ekonomi,yakni kemakmuran dan keadilan.
o    mengakui bahwa kemerdekaan nasional dan kemerdekaan pribadi warga negaranya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan pribadi warga negaranya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
o    mengakui kemerdekaan nasional yang mengayomi kemerdekaan warga negara yang meliputi segenap golongan dan lapisan masyarakat, jaminan atas kesejahteraraan sosial, menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian hidup dan kesejahteraannya.
14.    Urutan proses perumusan UUD 1945
Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia menetapkan :
1.       Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).
2.       Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).
Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD. Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945
15.    Ciri- ciri norma kesusilaan dan kesopanan
o    Ciri-Ciri Norma Kesopanan 
·            Bersumber dari pergaulan 
·            Bersifat lokal atau kedaerahan 
·            Sanksi berupa hinaan dari masyarakat
o    Ciri-Ciri Norma Kesusilaan 
·            Bersumber dari hati nurani 
·            Bersifatl lokal atau terpelihara dari masyarakat
·            Sanksi berupa rasa malu 
16.    Makna peraturan perundagan undangan
Makna adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh dan tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.
hirarki
o    UUD 1945
o    UU( Perpu)
o    Peraturan Pemerintah ( PP)
o    Peraturan Derah ( Perda)

17.    Lembaga legislative( DPR,DPD,MPR ,FUNGSI DAN WEWENANG DPR)
o    Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar yang dimiliki oleh sebuah lembaga legislatif. Fungsi legislasi ini bertujuan agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik.
o    Fungsi Anggaran (Budgeting)berfungsi menyusun anggaran negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dalam menyusun anggaran negara, DPR bekerja sama dengan presiden.
o    Fungsi Pengawasan (Controlling)DPR sebagai lembaga legislatif yang dianggap sebagai representasi masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
o    Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
o    Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
o    Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
o    Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
o    Menetapkan UU bersama dengan Presiden
o    Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
18.    Pembagian hukum
o    menurut bentunya  : tertulis dan tidak tertulis
o    menurut isinya : pidana dan perdata
o    menurut cara mempertahankannya  : material dan formal
o    menurut waktu berlakunya : hokum positif  yang berlaku sekarang dan hokum yang akan datang
o    menurut sifatnya : memaksa dan mengatur
o    menurut tempatnya : nasional, internasional dan asing
o    menurut wujudnya : objektif dan subjektif

19.    Tugas lembaga yudikatif (KY,MK DAN MA)
Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)  KY.
Tugas dan wewenang MA (Mahkamah Agung)
Pasal 24A
(1) MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi,menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,dan memepunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,adil,professional,dan berpengalaman dibidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
(4) Ketua dan wakil mahkamah agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan,kedudukan,keanggotaaan,dan hukum acara mahkamah agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan UU.

Tugas dan wewenang MK (Mahkamah Konstitusi)
Pasal 24C
(1) MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UU,memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,memutus pembubaran partai politik,dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wapres menurut UUD.
(3) MK mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang di tetapkan oleh presiden,yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA.tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden.

Tugas dan wewenang KY (Komisi Yudisial)
Pasal 24B
(1) KY bersifat mandiri yang berwenang megusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
(2) Anggota KY harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
(4) Susunan,kedudukan,dan keanggotaan komisi yudisial diatur dengan UU.

20.    Sistematika UUD NKRI tahun 1945
Sebelum:amandemen
Pembukaan terdiri dari 4 alinea
Batang tubuh,terdiri dari 16 BAB,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,2 ayat aturan tambahan
Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal
Sesudah:amandemen
Pembukaan terdiri dari 4 alinea
Pasal-pasal;21 BAB,73 pasal,3 pasal aturan peralihan,2 ayat aturan tambahan

21.    Tata cara perubahan UUD 1945 ( PASAL 37 YGTELAH DIAMANDEMEN)
a.       (1)Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertuiis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

22.    Bentuk dan system pemerintah Indonesia
Konstitusi
UUD 45
UUD RIS
UUDS
KEMBALI KE UUD 45
AMANDEMEN
BENTUK NEGARA
KESATUAN
SERIKAT
KESATUAN
KESATUAN
KESATUAN
BENTUK PEMERINTAHAN
REPUBLIK
REPUBLIK
REPUBLIK
REPUBLIK
REPUBLIK
SISTEM PEMERINTAHAN
PRESIDENSIAL
PRESIDENSIAL
PRESIDENSIAL
PRESIDENSIAL/TERPIMPIN/PANCASILA
PRESIDENSIAL

23.    Makna pembukaan  alinea ke 3
Terdapat motivasi dan pernyataan spiritual serta pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.Dengan demikian kemerdekaan  yang diraih bangsa Indonesia bukan semata – mata hasil perjuangan bangsa tetapi juga berkatdari  Tuhan Yang Maha Esa.

Makna pokok pikiran ke3
Negara yang beredaulatan rakyat betdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan .menunjukkan sisten Negara yang dibentuk harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan

24.    Makna kedaulatan rakyat
Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah  demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.
25.    Sikap positif terhadap UUD 1945
contoh dalam bidang politik : menggunakanhak pilih dalam pemilu,menyampaikan kritik,berani menyampaiakan pendapat terhadap kebijakan publik dll
26.    Fungsi Hukum
membatasi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat  sehingga kebenaran  dan keadilan  dalam masyarakat dapat terwujud sepenuhnya
27.    Sanksi pelanggaran norma( kesusilaan dan kesopanan)
o    Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.
o    Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.

28.    Unsur berdirinya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
o    Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
o    Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
29.    Faktor penyebab keragaman
o    suku bangsa
o    agama
o    ras
30.    Manfaat keragaman
Keragaman yang ada di Indonesia adalah kekayaan dan keindahan bangsa indonesia. Pemerintah harus bisa mendorong keberagaman tersebut menjadi suatu kekuatan untuk bisa mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional menuju indonesia yang lebih baik.memperkuat bangsa ,menjadi kekayaan bangsa
31.    Nilai- nilai yang terdapat dalam sumpah pemuda
o    Cinta Bangsa dan Tanah Air
o    Persatuan
o    Sikap Rela Berkorban
o    Mengutamakan Kepentingan Bangsa
o    Dapat Menerima dan Menghargai Perbedaan
32.    Potensi ancaman  terhadap NKRI
Ancaman dari Dalam Negeri
o Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat..
o Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
o Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
o Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas,
o Pemaksaan kehendak golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional.
o Potensi konflik antarkelompok baik perbedaan pendapat dalam politik, dalam masalah politik, koflik akibat pilkada maupun akibat masalah SARA
o Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
o Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.

Ancaman dari Luar Negeri
o    Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini.
o    Ancaman terhadap politik dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia seperti hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dan sebagainya. Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila. 
o    Ancaman terhadap ekonomi seperti semakin bebasnya impor berbagai produk luar negeri, restoran, investasi asing, perusahaan asing, dan sebagainya
o    Ancaman dalam bentuk penjarahan sumber daya alam melalui eksploitasi SDA yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal logging, illegal fishing, pencurian kekayaan alam, dan penyelundupan barang.
o    Ancaman terhadap sosial budaya misalnya dengan upaya menghancurkan budaya bangsa.
o    Ancaman terhadap pertahanan dan keamanan antara lain pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara lain, kejahatan internasional, kelompok luar negeri yang membantu gerakan sparatis, dan sebagainya
33.    Tahap pembinaan persatuan  dan kesatuan
o    Perasaan Senasib
o    Kebangkitan Nasional
o    Sumpah Pemuda
o    . Proklamasi Kemerdekaan
34.    Proses perumusan dasar Negara( sukarno,Moh Yamin,Soepomo dan hasil piagam Jakarta)
o    sidang BPUPKI tanggal 29 Mei sd 1 juni 1945
o    tanggal 29 Mei Moh Yamin mengusulkan lima asas
o    tanggal 31 Mei Dr.Soepomo mengusulkan lima asas
o    tanggal 1 Juni Ir.Soekarno mengusulkan lima dasar Negara
o    tanggal 1 Juni 1945 BPUPKI mengambil keputusan
o    tanggal 22 Juni 1945 panitia Sembilan merupmuskan rancangan pembukaan hokum dasar yang oleh Moh Yamin dinamakan Piagam Jakarta
35.    Makna nasionalime dan Patriotisme

Sikap patriotisme adalah sikap rela berkorban segala-galanya untuk mempertahankan dan kejayaan negara.
ciri-ciri patriotisme adalah :
a. cinta tanah air
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangfsa dan negara
c. Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan
d. Berjiwa pembaharu
e. Tidak kenal menyerah dan putus asa

Nasionalisme adalah sikap mencintai bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme terbagi atas ;
a. Nasionalisme dalam arti sempit, yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menggap bangsa lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut juga nasionalisme yang chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler.
b. Nasionalisme dalam arti luas, yaitu sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap semua bangsa sama derajatnya.
Perasaan yang mendalam akan ikatan terhadap tanah air sebagai tumpah darah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Otonomi Daerah

Rangkuman IPS Kls 7 Potensi SDM dan Kemaritiman ,Dinamika Penduduk

Rangkuman Flora dan Fauna 2 Kl 7 sm1