Latihan Persiapan USBN Kur 2013 PKN Kls 9
1. Nilai – nilai moral Pancasila dalam
bidang kehidupan
1. di bidang politik
- Pemilihan umum dijalankan berdasarkan demokrasi pancasila
- menghargai hak asasi manusia
- Terciptanya sistem hukum nasional berdasarkan pancasila
2. di bidang ekonomi
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
- Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dana menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
- Bumi, air dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dana dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi ekonomi
3.Perwujudan pancasila di sosial dan budaya
- Nilai-nilai sosial yang sudah ada dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila, seperti kekeluargaan, musyawarah, gotong royong terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda.
- nilai-nilai sosial dari luar seperti etos kerja, kedisiplinan, ilmiah dapat diterima sesuai nilai-nilai Pancasila.
- Sikap feodal, sikap eksklusif, dan paham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila perlu dicegah perkembangannya
4. Perwujudan pancasila di bidang pertahanan dan keamanan
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
- Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara yang sudah ada dalam masyarakat seperti sistem “ronda” atau sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian.
2. Proses perumusan Pancasila dalam semangat dan komitmen tokoh pendiri Negara
a. Jiwa solidaritas atau kesetiakawanan dari semua lapisan
masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan;
b. Pro patria dan primus patrialis, yaitu selalu berjiwa untuk tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air;
c. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antarumat beragama, suku, golongan, dan bangsa.
d. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab;
e. Jiwa ksatria, kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
b. Pro patria dan primus patrialis, yaitu selalu berjiwa untuk tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air;
c. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antarumat beragama, suku, golongan, dan bangsa.
d. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab;
e. Jiwa ksatria, kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
komitmen para perumus pancasila
Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki
komitmen sebagai berikut:
a. Memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme;
b. Selalu bersemangat dalam berjuang Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia,
a. Memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme;
b. Selalu bersemangat dalam berjuang Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia,
c.
Mendukung dan berupaya secara aktif dalam
mencapai cita-cita bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur;
d. Melakukan pengorbanan pribadi dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
d. Melakukan pengorbanan pribadi dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
3.
Sidang
BPUPKI ( tujuan
pelaksanaan sidang 1,2 BPUPKI) tanggal 29 Mei
1945 sampai 1 Juni 1945. Tujuannya
merumuskan dasar Negara
Pada
rapat kedua dari BPUPKI berlangsung pada tanggal 10-17 Juli 1945
dengan topic bahasan yakni bentuk Negara, wilayah Negara, kewarganegaraan,
rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan Negara,
pendidikan serta pengajaran
4. Pancasila
sebagai dasar Negara dan Pandangan hidup ( ( nilai nilai dan moral Pancasila) pancasila
sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam
penyelenggaraan negara sebagai pandangan hidupbangsa yang
berarti bahwa pancasila menjadi
petunjuk atau pedoman diberbagai kegiatan kehidupan untuk mengatur kehidupan
bernegara dan berbangsa Indonesia. ... Dapat disimpulkan bahwa semua perilaku
dan sikap setiap individu harus dijiwai dengan nilai-nilai
Nilai Ketuhanan
o
Hidup rukun dan damai dalam setiap
antraumat beragama
o
Tidak memaksakan agama atau
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
o
Memberikan kebebasan dan juga
kesempatan dalam beribadah sesuai agamanya
o
Tidak membedakan agama atau
kepercayaan dalam bergaul
o
Sikap percaya dan takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
Nilai Kemanusiaan
o
Mengakui persamaan derajat antara
sesama manusia
o
Senang melakukan kegiatan yang
sifatnya kemanusiaan
o
Memiliki sikap dan perilaku berani
dalam membela kebenaran dan keadilan
o
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan
o
Menghormati orang lain
o
Tidak bersikap diskriminatif terhadap
orang lain
Nilai Persatuan
o
Cinta tanah air dan bangsa
o
Memiliki sikap yang rela berkorban
demi tanah air
o
Mendahulukan kepentingan bangsa dan
negara
o
Persatuan dengan berdasar Bhineka
Tunggal Ika
o
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasar kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Nilai Kerakyatan
o
Ikut serta dalam pemilu
o
Menjalankan musyawarah mufakat
o
Mendahulukan kepentingan umum
o
Mengembangkan sikap hidup yang
demokratis
o
Tidak memaksakan kehendak individu
terhadap individu lainnya
Nilai Keadilan
o
Memiliki perilaku yang suka bekerja
keras
o
Berperilaku adil terhadap sesama
o
Hidup sederhana
o
Mengembangkan budaya menabung
o
Memiliki sikap yang menghargai karya
orang lain yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia
o
Tidak memeras orang lain
o
Selalu membantu orang lain
5. Arti pentingnya Pacasila bagi bangsa Indonesia(
nilai dan semangat tokoh pendiri Negara)
Arti penting Pancasila sebagai
dasar negara
a. Memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan.
b. Menjadi alat pemersatu, artinya dasar negara dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.
c. Menjadi sumber motivasi, artinya dasar negara dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata.
d. Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam dasar negara itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber insiparsi bagi perjungan selanjutnya
a. Memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan.
b. Menjadi alat pemersatu, artinya dasar negara dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.
c. Menjadi sumber motivasi, artinya dasar negara dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata.
d. Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam dasar negara itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber insiparsi bagi perjungan selanjutnya
Arti penting Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa
Bahwa diharapkan Pancasila mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Dan diharapkan pula Pancasila dijadikan sebagai pedoman bagi bagi bangsa Indonesia dalam bersikap, bertingkah laku dan bertututur kata dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila diharapkan mampu mempererat, memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsam walaupun kita beranekaragam suku bangsa, bermacam-macam bahasa dan berlainan agama, tapi tetap dipandang sebagai satu kesatuan bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
Bahwa diharapkan Pancasila mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Dan diharapkan pula Pancasila dijadikan sebagai pedoman bagi bagi bangsa Indonesia dalam bersikap, bertingkah laku dan bertututur kata dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila diharapkan mampu mempererat, memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsam walaupun kita beranekaragam suku bangsa, bermacam-macam bahasa dan berlainan agama, tapi tetap dipandang sebagai satu kesatuan bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
6. Proses sidang BPUPKI
o
BPUPKI mengadakan sidang dua kali yaitu
sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juli 1945 dan sidang kedua tanggal 10 – 16
Juli 1945. Pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945,
ternyata ada tiga pembicara yang mencoba secara khusus membicarakan mengenai
dasar negara. Ketiga pembicara tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr.
Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
o
Pada masa reses itu, diselenggarakan
sidang tidak resmi yang membahas rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.
o
Pada sidang BPUPKI II tanggal 10 – 16
Juli 1945, dibahas tentang rancangan undang-undang dasar (UUD) yang diserahkan
kepada sebuah panitia. Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai
oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai inti pembukaan
UUD. Selain itu juga dibentuk panitia kecil Perancang UUD 1945 yang diketuai
oleh Supomo. Anggota Panitia kecil adalah Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A.A.
Maramis, R.B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim. Berikut ini hasil kerja panitia
kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.
a.
Pernyataan Indonesia Merdeka.
b.
Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c.
Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).
7. Nilai dan Moral Pancasila
o
Penerapan Sila kedua “Kemanusiaan yang
adil dan beradab” yang dilambangkan dengan RANTAI EMAS :
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2. Saling mencintai sesama manusia.
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2. Saling mencintai sesama manusia.
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
8. Pancasila sebagai idiologi terbuka
( maksud idiologi terbuka )
Ideologi Pancasila
harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus
mengalami perubahan. Pancasila
sebagai ideologi terbuka
mengandung makna, bahwa nilai-nilai dasar pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan
berbangsa dan bernegara.
9. Penerapan Pancasila dari masa ke
masa
Masa Orde Lama
Adanya
penyelewengan pada sila keempat yang mengutamakan
musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksanakan, sebab
demokrasi yang diterapkan pada tahun 1945-1950 adalah
demokrasi parlementer, dimana presiden hanya berfungsi sebagai kepala
negara, sedang kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana
Menteri. Sistem ini menyebabkan tidak adanya
stabilitas pemerintahan.
Sistem
pemerintahan tahun 1950-1959 yang liberal sehingga
lebih menekankan hak-hak individual.
Anggota
Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun
UUD seperti yang diharapkan. Hal ini
menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan.
Pada
periode 1959-1965 menerapkan demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada
pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai
Pancasila tetapi berada pada kekuasaan
pribadi presiden Soekarno.
Presiden Soekarno melakukan pemahaman pancasila dengan
paradigma yang di sebut dengan USDEK dan menyebarkan Nasionalis, Agama, dan
Komunis.
Adanya upaya-upaya untuk mengganti
Pancasila sebagai dasar negara faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di
Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang ingin mendirikan negara dengan dasar
Islam.
Orde baru
o
Terjadi
penafsiran sepihak terhadap Pancasila oleh rezim Orde Baru melalui program P4.
Pancasila justru dijadikan
sebagai indoktrinasi
o Orde baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai
dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham komunis di
Indonesia
o Dalam pemerintahannya presiden Soeharto melakukan
beberapa penyelewengan dalam penerapan Pancasila, yaitu diterapkannya demokrasi
sentralistik, demokrasi yang berpusat pada pemerintah .
10.
Pancasila
sebagai Pandangan hidup dan dasar
Negara( menentukan karakteristik
idiologi)
karakteristik
pancasila
Ø
Tuhan Yang Maha
Esa
Ø
ialah
penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya.
Ø
bangsa Indonesia
menjunjung tinggi persatuan bangsa.
Ø
bahwa kehidupan
kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas system demokrasi
Ø Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
11.
Fungsi
Pancasila
Kedudukan
dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila.
Kedudukan
dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut juga sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari mayarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut juga sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari mayarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila
12.
Pancasila
sebagai dasar Negara ( bentuk anacaman terhadap
Pancasila )
o
masalah narkotika
o
keimigrasian
o
terorisme
o
KKN
o
paham barat yang tidak sesuai
dengan nilai ketuhanan
o
lunturnya etika
13.
UUD
RI tahun 1945 ( hak yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945 )
o
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa
o
mengakui hak asasi di bidan politik,
yaitu kedaulatan serta bidang ekonomi,yakni kemakmuran dan keadilan.
o
mengakui
bahwa kemerdekaan nasional dan kemerdekaan pribadi warga negaranya merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan pribadi warga negaranya merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
o
mengakui kemerdekaan nasional yang
mengayomi kemerdekaan warga negara yang meliputi segenap golongan dan lapisan
masyarakat, jaminan atas kesejahteraraan sosial, menghormati kemerdekaan setiap
bangsa di dunia, perdamaian hidup dan kesejahteraannya.
14.
Urutan
proses perumusan UUD 1945
Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945)
membahas UUD negara Indonesia menetapkan
:
1.
Menerima dan menetapkan Piagam
Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).
2.
Menetapkan Rancangan Batang Tubuh
UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).
Setelah selesai tugasnya BPUPKI
(atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI
(Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945
dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan
sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang
berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD. Undang-Undang
Dasar 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945
15.
Ciri-
ciri norma kesusilaan dan kesopanan
o
Ciri-Ciri
Norma Kesopanan
·
Bersumber dari pergaulan
·
Bersifat lokal atau kedaerahan
·
Sanksi berupa hinaan dari masyarakat
o
Ciri-Ciri
Norma Kesusilaan
·
Bersumber dari hati nurani
·
Bersifatl lokal atau terpelihara
dari masyarakat
·
Sanksi berupa rasa malu
16.
Makna
peraturan perundagan undangan
Makna adalah bahwa setiap
pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh dan tidak dibenarkan bertentangan
dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.
hirarki
o
UUD
1945
o
UU(
Perpu)
o
Peraturan
Pemerintah ( PP)
o
Peraturan
Derah ( Perda)
17.
Lembaga
legislative( DPR,DPD,MPR ,FUNGSI DAN WEWENANG DPR)
o
Fungsi legislasi merupakan fungsi paling
dasar yang dimiliki oleh sebuah lembaga legislatif. Fungsi legislasi ini
bertujuan agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik.
o
Fungsi
Anggaran (Budgeting)berfungsi menyusun anggaran negara dalam
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dalam menyusun
anggaran negara, DPR bekerja sama dengan presiden.
o
Fungsi
Pengawasan (Controlling)DPR sebagai lembaga legislatif yang
dianggap sebagai representasi masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi
jalannya pemerintahan
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan
wewenang:
o
Menyusun Program Legislasi Nasional
(Prolegnas)
o
Menyusun dan membahas Rancangan
Undang-Undang (RUU)
o
Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
(terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah)
o
Membahas RUU yang diusulkan oleh
Presiden ataupun DPD
o
Menetapkan UU bersama dengan
Presiden
o
Menyetujui atau tidak menyetujui
peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan
menjadi UU
18. Pembagian
hukum
o
menurut bentunya : tertulis dan tidak tertulis
o
menurut isinya : pidana dan perdata
o
menurut cara mempertahankannya : material dan formal
o
menurut waktu berlakunya : hokum positif
yang berlaku sekarang dan hokum yang
akan datang
o
menurut sifatnya : memaksa dan mengatur
o
menurut tempatnya : nasional,
internasional dan asing
o
menurut wujudnya : objektif dan
subjektif
19.
Tugas
lembaga yudikatif (KY,MK DAN MA)
Yudikatif
bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif
terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) KY.
Tugas
dan wewenang MA (Mahkamah Agung)
Pasal
24A
(1) MA berwenang mengadili pada
tingkat kasasi,menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang,dan memepunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
(2) Hakim Agung harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela,adil,professional,dan
berpengalaman dibidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan
komisi yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan
sebagai hakim agung oleh presiden.
(4) Ketua dan wakil mahkamah agung
dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5)
Susunan,kedudukan,keanggotaaan,dan hukum acara mahkamah agung serta badan
peradilan dibawahnya diatur dengan UU.
Tugas
dan wewenang MK (Mahkamah Konstitusi)
Pasal
24C
(1) MK berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU
terhadap UU,memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD,memutus pembubaran partai politik,dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
(2) MK wajib memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wapres menurut
UUD.
(3) MK mempunyai Sembilan orang
anggota hakim konstitusi yang di tetapkan oleh presiden,yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh MA.tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh
Presiden.
Tugas
dan wewenang KY (Komisi Yudisial)
Pasal
24B
(1) KY bersifat mandiri yang
berwenang megusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat,serta perilaku
hakim.
(2) Anggota KY harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota KY diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
(4) Susunan,kedudukan,dan
keanggotaan komisi yudisial diatur dengan UU.
20.
Sistematika
UUD NKRI tahun 1945
Sebelum:amandemen
Pembukaan terdiri dari 4 alinea
Batang tubuh,terdiri dari 16 BAB,37
pasal,4 pasal aturan peralihan,2 ayat aturan tambahan
Penjelasan terdiri dari penjelasan
umum dan pasal demi pasal
Sesudah:amandemen
Pembukaan terdiri dari 4 alinea
Pasal-pasal;21 BAB,73 pasal,3 pasal
aturan peralihan,2 ayat aturan tambahan
21. Tata cara perubahan UUD 1945 (
PASAL 37 YGTELAH DIAMANDEMEN)
a. (1)Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar
diajukan secara tertuiis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan
untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar
dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu
dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
22.
Bentuk
dan system pemerintah Indonesia
|
Konstitusi
|
UUD 45
|
UUD RIS
|
UUDS
|
KEMBALI KE UUD 45
|
AMANDEMEN
|
|
BENTUK NEGARA
|
KESATUAN
|
SERIKAT
|
KESATUAN
|
KESATUAN
|
KESATUAN
|
|
BENTUK PEMERINTAHAN
|
REPUBLIK
|
REPUBLIK
|
REPUBLIK
|
REPUBLIK
|
REPUBLIK
|
|
SISTEM PEMERINTAHAN
|
PRESIDENSIAL
|
PRESIDENSIAL
|
PRESIDENSIAL
|
PRESIDENSIAL/TERPIMPIN/PANCASILA
|
PRESIDENSIAL
|
23.
Makna
pembukaan alinea ke 3
Terdapat motivasi dan pernyataan
spiritual serta pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.Dengan demikian
kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia
bukan semata – mata hasil perjuangan bangsa tetapi juga berkatdari Tuhan Yang Maha Esa.
Makna
pokok pikiran ke3
Negara yang beredaulatan rakyat
betdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan .menunjukkan sisten Negara
yang dibentuk harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasarkan
permusyawaratan/perwakilan
24.
Makna
kedaulatan rakyat
Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah
demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi
terletak/bersumber pada rakyat.
25.
Sikap
positif terhadap UUD 1945
contoh dalam bidang politik :
menggunakanhak pilih dalam pemilu,menyampaikan kritik,berani menyampaiakan
pendapat terhadap kebijakan publik dll
26.
Fungsi
Hukum
membatasi tingkah laku manusia
dalam hidup bermasyarakat sehingga
kebenaran dan keadilan dalam masyarakat dapat terwujud sepenuhnya
27.
Sanksi
pelanggaran norma( kesusilaan dan kesopanan)
o
Norma susila memiliki sanksi atau
ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah
perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.
o
Bagi mereka yang melanggar norma
kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan
celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari
orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa
malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
28.
Unsur
berdirinya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua
macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
o
Unsur konstitutif adalah unsur yang
mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
o
Unsur deklaratif adalah unsur yang
tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah
Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
29.
Faktor
penyebab keragaman
o
suku bangsa
o
agama
o
ras
30.
Manfaat
keragaman
Keragaman yang ada di Indonesia
adalah kekayaan dan keindahan bangsa indonesia. Pemerintah harus bisa mendorong
keberagaman tersebut menjadi suatu kekuatan untuk bisa mewujudkan persatuan dan
kesatuan nasional menuju indonesia yang lebih baik.memperkuat bangsa ,menjadi
kekayaan bangsa
31.
Nilai-
nilai yang terdapat dalam sumpah pemuda
o Cinta Bangsa dan Tanah Air
o Persatuan
o Sikap Rela Berkorban
o Mengutamakan Kepentingan Bangsa
o
Dapat Menerima
dan Menghargai Perbedaan
32.
Potensi
ancaman terhadap NKRI
Ancaman
dari Dalam Negeri
o Disintegrasi
bangsa, melalui
gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan
akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat..
o Upaya
penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa
dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
o Makar
atau penggulingan
pemerintah yang sah dan konstitusional.
o Munculnya
pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas,
o Pemaksaan
kehendak golongan tertentu
berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional.
o Potensi
konflik antarkelompok baik perbedaan
pendapat dalam politik, dalam masalah politik, koflik akibat pilkada maupun
akibat masalah SARA
o Melakukan
Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme
o Kesenjangan
ekonomi, pemerataan pendapatan
yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
Ancaman dari Luar Negeri
o
Ancaman terhadap ideologi merupakan
ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain
seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi
yang berbasis agama semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era
globalisasi ini.
o
Ancaman terhadap politik dengan ikut
campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia seperti hak asasi
manusia, hukum, pemilihan umum, dan sebagainya. Sistem politik liberal yang
mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan
demokrasi Pancasila.
o
Ancaman terhadap ekonomi seperti
semakin bebasnya impor berbagai produk luar negeri, restoran, investasi asing,
perusahaan asing, dan sebagainya
o
Ancaman dalam bentuk penjarahan
sumber daya alam melalui eksploitasi SDA yang tidak terkontrol sehingga merusak
lingkungan, seperti illegal logging, illegal fishing, pencurian kekayaan alam,
dan penyelundupan barang.
o
Ancaman terhadap sosial budaya
misalnya dengan upaya menghancurkan budaya bangsa.
o
Ancaman
terhadap pertahanan dan keamanan antara lain pelanggaran wilayah oleh kapal
atau pesawat militer negara lain, kejahatan internasional, kelompok luar negeri
yang membantu gerakan sparatis, dan sebagainya
33.
Tahap
pembinaan persatuan dan kesatuan
o
Perasaan Senasib
o Kebangkitan Nasional
o Sumpah Pemuda
o
. Proklamasi
Kemerdekaan
34. Proses perumusan dasar Negara(
sukarno,Moh Yamin,Soepomo dan hasil
piagam Jakarta)
o
sidang BPUPKI tanggal 29 Mei sd 1 juni
1945
o
tanggal 29 Mei Moh Yamin mengusulkan
lima asas
o
tanggal 31 Mei Dr.Soepomo mengusulkan
lima asas
o
tanggal 1 Juni Ir.Soekarno mengusulkan
lima dasar Negara
o
tanggal 1 Juni 1945 BPUPKI mengambil
keputusan
o
tanggal 22 Juni 1945 panitia Sembilan merupmuskan
rancangan pembukaan hokum dasar yang oleh Moh Yamin dinamakan Piagam Jakarta
35.
Makna
nasionalime dan Patriotisme
Sikap
patriotisme adalah sikap rela berkorban
segala-galanya untuk mempertahankan dan kejayaan negara.
ciri-ciri patriotisme adalah :
a. cinta tanah air
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangfsa dan negara
c. Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan
d. Berjiwa pembaharu
e. Tidak kenal menyerah dan putus asa
ciri-ciri patriotisme adalah :
a. cinta tanah air
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangfsa dan negara
c. Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan
d. Berjiwa pembaharu
e. Tidak kenal menyerah dan putus asa
Nasionalisme
adalah sikap mencintai bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme terbagi atas ;
a. Nasionalisme dalam arti sempit, yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menggap bangsa lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut juga nasionalisme yang chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler.
b. Nasionalisme dalam arti luas, yaitu sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap semua bangsa sama derajatnya.
Perasaan yang mendalam akan ikatan terhadap tanah air sebagai tumpah darah.
a. Nasionalisme dalam arti sempit, yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menggap bangsa lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut juga nasionalisme yang chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler.
b. Nasionalisme dalam arti luas, yaitu sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap semua bangsa sama derajatnya.
Perasaan yang mendalam akan ikatan terhadap tanah air sebagai tumpah darah.
Komentar
Posting Komentar