Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat



1. Mengemukakan pendapat pada hakikatnya berarti menyampaikan gagasan atau pikiran secara logis sesuai dengan konteks. Dalam hal ini tersirat hubungan antara orang yang menyampaikangagasan dengan orang yang diajak berkomunikasi mengenai persoalan yang  sedang dibahas.
2.  Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas dan bertanggung  jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
3.   Hal kemerdekaan berendapat itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998):
  1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945; 
  2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat; 
  3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; 
5.  Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
  1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, 
  2. asas musyawarah dan mufakat, 
  3. asas kepastian hukum dan keadilan, 
  4. asas proporsionalitas, dan 
  5. asas manfaat.
6. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, 
  2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, 
  3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, 
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan 
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
7.Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
  1. melindungi hak asasi manusia, 
  2. menghargai asas legalitas, 
  3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan 
  4. menyelenggarakan pengamanan.
8. Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut;
  1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepadamtemannya yang jauh. 
  2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak,mseperti rapat dan musyawarah yangndilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.
9. Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:
  1. Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet. 
  2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.
10.Bentuk penyampaian pendapat di muka umum : Demonstrasi pawai,rapat umum,mimbar bebas
11. Demonstrasi adalah hak demokrasi yang dapat. Demonstrasi merupakan sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mempublikasikannya dalam bentuk pengerahan masa.
12. Rapat Umum = Rapat yang dihadiri seluruh anggota dari kelompok tertentu yang akan mengadakan rapat.
13. Mimbar Bebas = Kegiatan penyampaian orasi secara bebas pada panggung/ tempat yang tidak diberikan batasan jenis & tujuan orasinya
14. Pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan.
15. Tata Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  1. Memberitahukan  secara tertulis kepada kepolisian
  2. Pemberitahuan dlakukan oleh pemimpin atau penanggung jawab kelompok
  3. Pemberitahuan disampaikan minimal 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai
  4. Pemberitahuan tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan
  5. surat pemberitahuan hendaknya disampaikan memuat hal hal  berikut :
  6. Maksud dan tujuan
  7. Tempat waktu,berangkat,lokasi ,pendapat dan rute
  8. Waktu lamanya
  9. Bentuk
  10. Penanggung jawab
  11. Nama dan alamat organisasi
  12. Alat peraga
  13. Jumlah anggota
16. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan
17. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila- tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku
18. Penggunaan kemerdekaan berpendapat secara bebas tanpa batas dapat berakibat ;
a. Ketertiban umum terganggu
b. Timbul fitnah yang keji
c. Timbul sikap saling curiga
d. Rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa
e. Melanggar hak dan kebebasan orang lain
f. Masyarakat tidak tentram
g. Muncul sikap anarkhis
19. Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di temp at­tempat umum, kecuali :
1)     Di lingkungan Istana Kepresidenan
2)     Tempat-tempat ibadah
3)     Instalasi militer
4)     Rumah sakit
5)     Pelabuhan udara atau laut
6)     Stasiun kereta api
7)     Terminal angkutan darat
8)     Objek-objek vital nasional
9)     Pada hari-hari besar nasional
20. Dampak Positif Kemerdekaan Berpendapat bagi masyarakat
1.Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
2.Membiasakan masyarakat untuk berpikir kritis dan responsif atau cepat tangkap.
3.Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
4.Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, dan lain-lain
21. Dampak Negatif Tidak Adanya Kebebasan Berpendapat
      Bagi masyarakat
a. muncul sikap apatis
b. hilangnya hak mkemerdekaan mengeluarkan pendapat
            c.Tersumbetnya arus informasi dalam masyarakat
            d.Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah
22. Dampak Negatif Tidak Adanya Kebebasan Berpendapat
     Akibat bagi pemerintah
a. terbentuknya tirani penguasa
b..Berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah
c..Hilangnya dukungan rakyat terhadap pemerintah
d..Terjadinya perlawanan dari rakyat
23. Dampak Negatif Tidak Adanya Kebebasan Berpendapat
     Akibat bagi negara
a. mengancam stabilitas nasional
b. pembangunan terhambat
c.. negara kehilangan pikiran yang kreatif dari rakyat
24.Pendapat yang disampaiakan di muka umum hendaknya bersifat :
            a.bukan untuk kepentingan pribadi
            b. dapat diterima akal
            c. tidak mengakibatkan perpecahan
            d. sesuai peraturan yang berlaku
            e. tidak menyinggung perasaan orang lain
25.Cara mengemukakan pendapat  dapat dilakukan  dengan cara  :
            a. lisan contohnya pidato,ceramah,dialog,berdiskusi,rapat umu
            b. Tulisan ,contohnya : poster,spanduk,artikel,surat
            c. Cara lain,sontohnya : foto,film,demonstrasi,mogok




Komentar

  1. sukses untuk artikel berikutnya gan :)
    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Otonomi Daerah

Rangkuman IPS Kls 7 Potensi SDM dan Kemaritiman ,Dinamika Penduduk

Rangkuman Flora dan Fauna 2 Kl 7 sm1